Tanjungpinang (SN) – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan angin kencang yang melanda wilayah Tanjungpinang dalam beberapa pekan terakhir.
Lis menegaskan, kebakaran kerap dipicu oleh hal-hal sepele yang sering dianggap remeh, seperti puntung rokok yang dibuang sembarangan, pembakaran lahan, hingga botol air mineral bekas yang ditinggalkan di area ilalang atau semak kering. Padahal, kebiasaan tersebut berpotensi menimbulkan api yang cepat membesar.
“Masyarakat kami minta benar-benar berhati-hati. Jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan membuka lahan dengan cara dibakar, dan hindari meninggalkan botol plastik di area kering karena bisa memicu kebakaran,” ujar Lis, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya membahayakan lingkungan dan keselamatan warga, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar lalu ditinggalkan. Tindakan ini sangat berisiko dan dapat berdampak luas bagi warga sekitar,” tegasnya.
Data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang mencatat, sepanjang 1 hingga 25 Januari 2026 telah terjadi 35 kejadian kebakaran di empat kecamatan. Dari jumlah tersebut, 33 kejadian merupakan kebakaran lahan, satu kebakaran rumah di Jalan Bintan, serta satu kebakaran gudang di Jalan Tengku Umar.
Lis mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan secara sengaja dapat dikenai sanksi berat. Dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup, pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 13 Tahun 2017 juga mengatur kewajiban masyarakat serta sanksi bagi pelanggaran terkait bahaya kebakaran.
Oleh karena itu, Walikota mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam pencegahan kebakaran dengan menjaga lingkungan sekitar, membersihkan lahan kering dan semak-semak, serta segera melaporkan jika melihat potensi kebakaran.
“Langkah sederhana seperti memastikan puntung rokok benar-benar padam atau tidak melakukan pembakaran terbuka sangat berarti untuk mencegah kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Lis menutup imbauannya dengan mengajak masyarakat menjaga keselamatan bersama. “Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama agar kebakaran dapat dicegah dan keselamatan warga tetap terjamin,” pungkasnya.
Sebagai informasi, masyarakat yang mengetahui atau menemukan kejadian kebakaran dapat segera menghubungi Layanan Darurat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang melalui telepon 0771-24949 atau WhatsApp 0811-652-4949. (SN)
Editor : M Nazarullah
