Example 728x250
HUKRIMTanjungpinang

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

3
×

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang periode 2025–2026 dengan nilai mencapai Rp4,3 miliar. Dari berbagai kasus tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar, Rabu (14/10/2026). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang periode 2025–2026 dengan nilai mencapai Rp4,3 miliar. Dari berbagai kasus tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai sekaligus mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan pihaknya mencatat sebanyak 171 penindakan sepanjang 2025 dan 177 penindakan pada 2026. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas berbagai pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.

“Barang yang dimusnahkan hasil penindakan ini senilai Rp4,3 miliar. Dari keseluruhan penindakan tersebut, sebanyak 19 penindakan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan tagihan pungutan bea masuk dan cukai senilai Rp172 juta,” ujar Joko, Rabu (14/10/2026).

Selain itu, sebanyak 14 penindakan telah diserahterimakan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut. Penyerahan dilakukan kepada sejumlah pihak, di antaranya instansi karantina, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, dan Polresta Tanjungpinang untuk menangani perkara narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Joko juga mengungkapkan, terdapat satu penindakan terkait barang NPP yang diserahkan kepada Satgas Mabes Polri. Sementara itu, penanganan barang berupa sisik trenggiling melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Untuk penanganan lebih lanjut, satu penindakan NPP diserahkan ke Satgas Mabes Polri dan BKSDA atas jenis barang sisik trenggiling,” kata Joko.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas beragam komoditas hasil penindakan. Di antaranya, sebanyak 1,9 juta batang hasil tembakau dan 566 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Selain itu, terdapat 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain. Bea Cukai juga memusnahkan 110 koli barang lainnya yang terdiri atas alat kebugaran dan mesin, 2.503 butir obat-obatan, serta 220 koli makanan kemasan.

Seluruh barang tersebut telah berstatus barang milik negara dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menegaskan bahwa wilayah Tanjungpinang dan Bintan memiliki posisi strategis sebagai kawasan perbatasan yang berperan penting dalam pelayanan serta aktivitas perekonomian.

Namun, posisi tersebut juga menghadirkan tantangan tersendiri karena kawasan perbatasan memiliki kerawanan terhadap masuk dan beredarnya barang ilegal.

“Sebagai aparat pemerintah, kami berusaha maksimal menjaga perbatasan negara kita dari peredaran barang ilegal,” ujar Sodikin.

Menurutnya, tugas Bea Cukai tidak hanya berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang, tetapi juga mencakup upaya mendukung dan melindungi industri dalam negeri serta menjaga masyarakat dari peredaran gelap narkotika.

Dengan pemusnahan BMMN tersebut, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan, menindak pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *