Batam (SN) – Posisi strategis Batam sebagai kawasan perbatasan sekaligus pintu keluar masuk pekerja migran membuat kota ini masih menjadi salah satu wilayah yang rentan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berbagai modus, mulai dari penipuan lowongan kerja hingga eksploitasi tenaga kerja dan eksploitasi seksual, masih menjadi ancaman yang perlu diwaspadai.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Sampai Semua Bebas” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) dan Tribun Batam, Sabtu (25/7/2026) lalu, bertepatan dengan jelang peringatan Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Sedunia tiap 30 Juli.
Dalam diskusi itu, para narasumber sepakat bahwa Batam membutuhkan penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mencegah perdagangan orang. Penanganan TPPO dinilai tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan keterlibatan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, dunia usaha, hingga masyarakat.

Legal System Specialist IJMI, Harold Aron Perangin-angin, mengatakan penanganan TPPO harus berorientasi pada perlindungan hak korban. Menurutnya, korban berhak mendapatkan pendampingan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan.
“Masih banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari korban yang enggan melapor, keterbatasan layanan pendampingan, hingga belum optimalnya penindakan terhadap aktor utama di balik jaringan perdagangan orang,” ujarnya.
Kerentanan Batam terhadap TPPO juga diperkuat dengan kesaksian seorang penyintas asal Batam yang hadir dalam diskusi tersebut. Ia menceritakan pengalamannya menjadi korban penipuan tawaran kerja hingga akhirnya mengalami eksploitasi saat bekerja di Kamboja.
Pengalaman itu menjadi pengingat bahwa masyarakat harus lebih teliti sebelum menerima tawaran pekerjaan, terutama yang menjanjikan gaji tinggi di luar negeri tanpa prosedur penempatan yang jelas.
Perwakilan Yayasan Embun Pelangi, Irfan Saleh Hakim, menegaskan proses pemulihan korban tidak berhenti ketika pelaku diproses hukum. Penyintas juga membutuhkan pendampingan fisik, psikologis, sosial, hingga dukungan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Advokat Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LBH MK), Nofita Putri Manik, menilai masih banyak kasus yang luput dikategorikan sebagai TPPO karena bercampur dengan tindak pidana lain. Kondisi tersebut membuat perlindungan terhadap korban belum maksimal.
Dari sisi media, Pimpinan Redaksi Batam Pos, Fiska Juanda, menekankan pentingnya pemberitaan yang berpihak kepada korban. Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam membuka praktik perdagangan orang yang selama ini berjalan secara tertutup sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Ketua Panitia AJI Batam, Muhammad Islahudin, mengatakan peringatan Hari Anti TPPO harus menjadi momentum membangun kepedulian publik terhadap kejahatan perdagangan orang yang masih mengancam wilayah perbatasan seperti Batam.
“Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Pencegahannya hanya bisa dilakukan melalui kerja sama seluruh elemen, mulai dari aparat, pemerintah, media, organisasi sipil, dunia usaha hingga masyarakat,” katanya.
Senior Advisor Advocacy & Community Engagement IJMI, Yunety Tarigan, berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat agar Batam tidak lagi menjadi daerah yang rentan dimanfaatkan jaringan perdagangan orang.
Momentum Hari Anti TPPO Sedunia 2026 diharapkan menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban dan pencegahan perdagangan orang merupakan tanggung jawab bersama. Dengan sinergi yang kuat, Batam diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat, khususnya calon pekerja migran. (***)












