Kejagung Jerat Korporasi Kasus Korupsi Emas 109 Ton: Apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Jakarta (SN) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilainya sebagai terobosan signifikan dalam penegakan hukum. Hal ini terkait dengan upaya Kejagung menjerat korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton yang terjadi sejak tahun 2010 hingga 2022.
Sahroni, yang juga merupakan legislator dari Partai NasDem, menyatakan dukungan penuh Komisi III DPR terhadap Kejagung dalam menangani kasus tersebut.
Melalui keterangan tertulisnya, Rabu Selasa (23/07/2024), dikutip di laman dpr.go.id, Sahroni menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh membedakan siapa pun yang terlibat, baik itu oknum pejabat, karyawan internal, korporasi, perorangan, broker, atau bahkan oknum aparat.
“Ini merupakan terobosan luar biasa karena Kejagung sangat berani menjerat korporasi, bukan lagi hanya perseorangan,” ujar Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan agar tidak ada selektivitas dalam proses penyidikan dan bahwa semua pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Ia juga menyoroti pentingnya mengungkap modus operandi serta aliran dana yang terlibat dalam kasus ini, yang menurutnya melibatkan persekongkolan yang sangat besar dan diduga melibatkan aktor intelektual.
“Dari 2010 hingga 2022, modus operasinya sudah sangat terstruktur dan masif. Ini menandakan bahwa jumlah pelaku yang terlibat sangat banyak dan bervariasi latar belakangnya,” tambah Sahroni.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara tetapi juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, Sahroni meyakini bahwa Kejagung akan mampu mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk “pemain besar” yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Dalam menangani perkara ini, Kejagung tidak boleh ragu-ragu untuk membongkar seluruh jaringan kejahatan yang terlibat,” pungkas Sahroni.
Editor : M Nazarullah