Tim Jatanras Polres Anambas Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial AS (28). Pelaku, yang sempat melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kompleks Jambrud Karya, Jalan Karya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (05/06/2024). (F-Yanto)

Anambas (SN) – Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, Tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial AS (28) yang telah melakukan aksinya dari tahun 2018 hingga 2024.

Pelaku, yang sempat melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kompleks Jambrud Karya, Jalan Karya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (05/06/2024). Kolaborasi antara Tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dan Tim Resmob Polda Kalimantan Barat membuahkan hasil dalam penangkapan ini.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian, pelaku AS diduga melakukan penipuan dengan modus usaha ikan, lobster, dan kelapa sawit. Pelaku mengiming-imingi korban dengan pembagian keuntungan jika memberikan modal usaha.

“Namun, semua itu hanya tipu daya untuk memperoleh uang korban,” katanya.

Kerugian yang dialami oleh korban mencapai jumlah yang signifikan, yakni sekitar Rp1.125.673.000,-. Pengiriman uang pertama terjadi sekitar akhir tahun 2018, dengan korban mentransferkan Rp300.000.000,- ke rekening pelaku.

Meskipun pelaku sempat menghilang kontak pada tahun 2021, dia kembali menghubungi korban setahun setelahnya, mengklaim bahwa dia memiliki masalah hukum dan di penjara sehingga tidak bisa dihubungi, namun telah bebas dan siap mengembalikan uang beserta keuntungannya.

“Korban kembali memberikan modal usaha pada pelaku dari tahun 2022 hingga 2023 dengan total pengiriman mencapai Rp825.673.000,-. Setelah beberapa bulan menunggu hasil, korban menyadari bahwa dia telah ditipu lagi dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” ujarnya.

Pelaku AS dijerat dengan pasal 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara, sesuai dengan perbuatannya yang merugikan korban secara finansial dan melanggar hukum.

“Pelaku saat ini telah ditahan dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya..

Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antarinstansi yang berhasil membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wartawan : Yanto
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *