Mendagri: Penjabat Kepala Daerah yang Maju di Pilkada 2024 Harus Mundur Sebagai ASN

Jakarta (SN) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan imbauan tegas kepada penjabat (Pj.) kepala daerah yang berniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurutnya, sebagai langkah awal, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tito menegaskan bahwa imbauan ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi hak politik warga negara untuk dipilih. Namun, sebagai seorang ASN, penjabat kepala daerah harus mematuhi aturan yang ada, yakni mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum terlibat dalam kontestasi politik.
Imbauan pengunduran diri ini diharapkan diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024, mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Mengenai penjabat, saya sudah mengeluarkan surat edaran 40 hari sebelum tanggal pendaftaran. Sebelum pendaftaran, mereka harus memberi informasi pengunduran diri kepada saya, kepada Mendagri,” ujar di Jakarta, Senin (10/06/2024), dikutip dalam rilis yang diterima media ini.
Lebih lanjut, Mendagri menekankan bahwa bagi penjabat kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran, mereka akan dianggap berhenti secara terhormat. Namun, bagi yang melewati batas waktu tersebut dan tiba-tiba mendaftar, Mendagri akan memberhentikan mereka secara langsung.
“Tidak ada sanksi, paling kita tegur. Tapi ini berdampak pada persepsi publik terhadap fair play dalam politik,” jelas Mendagri.
Mendagri menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan penjabat kepala daerah dalam pemenangan Pilkada. Surat edaran yang dimaksud Mendagri adalah Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, tertanggal 16 Mei 2024.
Surat edaran tersebut tidak hanya mengatur tenggat waktu pengunduran diri, tetapi juga menyediakan mekanisme proses pengunduran diri bagi penjabat kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada 2024. Lampiran surat tersebut juga dilengkapi dengan contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh penjabat kepala daerah.
Selain itu, surat tersebut juga memuat aturan terkait pengisian kekosongan jabatan penjabat kepala daerah. Daerah yang mengalami kekosongan diharapkan mengusulkan 3 nama calon pengganti sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Usulan ini disampaikan oleh DPRD Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon penjabat gubernur. Gubernur/Pj. gubernur kemudian mengusulkan 3 nama calon penjabat bupati/wali kota, sedangkan DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon penjabat bupati/wali kota.
Editor : M Nazarullah