Batam (SN) – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Batam berhasil diungkap Polresta Barelang. Seorang pria warga negara Malaysia berinisial KCL (41) ditangkap setelah diduga mengancam seorang korban menggunakan pisau dan senjata airsoft gun sebelum membawa kabur mobil serta barang berharga senilai total Rp292 juta.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/11/2026) di Jalan Borobudur, tepatnya di depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar.
“Pelaku diduga masuk ke dalam mobil korban dengan modus berpura-pura menjadi korban penipuan dan meminta bantuan untuk diantarkan ke kantor polisi. Namun, saat perjalanan berlangsung, pelaku justru mengancam korban menggunakan pisau dan airsoft gun,” ujar Agung dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (6/11/2026).
Peristiwa bermula ketika korban berinisial NS (48) selesai membayar pajak kendaraan di Samsat Corner Harbourbay. Saat hendak pulang, pelaku masuk ke mobil korban dan meminta diantarkan. Namun, setibanya di Jalan Borobudur, pelaku mengeluarkan senjata dan meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya.
Korban yang ketakutan berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Pelaku kemudian mendorong korban keluar dari mobil dan melarikan diri membawa kendaraan beserta barang berharga milik korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp292 juta dan luka lecet pada tangan kanan,” jelas Agung.
Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Sat Samapta Polresta Barelang, Briptu Genta, mendengar teriakan warga terkait seseorang yang melarikan diri setelah menabrak anggota Satlantas dan diduga mengancam warga menggunakan senjata. Pelaku akhirnya berhasil dikejar dan diamankan di depan Alfamart Jodoh.
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan RHS, seorang petugas keamanan Apartemen Bayerina Harbourbay. Ia diduga menjual senjata airsoft gun kepada KCL seharga Rp1 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Rush warna hitam, tas hitam, uang tunai Rp1 juta, satu pucuk air gun, lima selongsong gotri, sebilah pisau sepanjang sekitar 19 sentimeter, serta tabung gas CO2.
Dalam pemeriksaan awal, KCL mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan dan membayar biaya overstay sebelum kembali ke Malaysia.
Atas perbuatannya, KCL dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara RHS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Barelang. (***)












