Example 728x250
ADVETORIALKarimun

Pemkab Karimun dan KJRI Johor Bahru Matangkan SBT, Buka Akses Kerja Legal bagi PMI Perbatasan

22
×

Pemkab Karimun dan KJRI Johor Bahru Matangkan SBT, Buka Akses Kerja Legal bagi PMI Perbatasan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Karimun bersama KJRI Johor Bahru terus mematangkan rencana penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karimun. Pertemuan dipimin langsung oleh Bupatiu Karimun Ing H Iskandarsyah di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (20/8/2026). (F-Diskominfo Karimun)

Karimun (SN) – Pemerintah Kabupaten Karimun bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terus mematangkan rencana penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karimun.

Skema khusus bagi masyarakat kawasan perbatasan ini diharapkan menjadi solusi untuk membuka akses kerja yang lebih legal, terarah, dan terlindungi bagi warga Karimun yang mencari penghidupan di Malaysia, khususnya di wilayah Johor Bahru dan Melaka.

Bupati Karimun, Ing H. Iskandarsyah, mengatakan pembahasan mengenai SBT tidak terlepas dari kondisi geografis serta hubungan panjang masyarakat Karimun dengan wilayah Malaysia. Kedekatan sejarah, budaya, hingga kebiasaan masyarakat perbatasan menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan kebijakan tersebut.

“Kami sudah duduk bersama bertukar pandangan terkait persoalan tenaga kerja, terutama warga Karimun yang bekerja di Malaysia. Kami memformulasikan bagaimana pekerja dari Karimun yang bolak-balik ke Malaysia ini dibuatkan semacam Special Border Treatment,” ujar Iskandarsyah usai pertemuan di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak ingin menutup peluang masyarakat untuk mencari pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan, termasuk dengan bekerja di negara tetangga. Namun demikian, seluruh proses keberangkatan dan aktivitas kerja harus tetap dilakukan sesuai prosedur serta aturan yang berlaku di Indonesia maupun Malaysia.

Melalui skema SBT, mobilitas pekerja asal Karimun diharapkan dapat memiliki kepastian hukum dan mekanisme yang lebih jelas. Dalam rancangan awal, izin kerja atau permit yang diberikan melalui skema tersebut direncanakan berlaku selama tiga hingga enam bulan.

“Ini perlu pembicaraan lebih lanjut karena berhubungan antara regulasi Indonesia dan Malaysia. Persyaratan tentang sertifikasi nantinya juga dibuat untuk lebih memudahkan,” tambahnya.

Tak hanya membahas kemudahan akses kerja, Pemkab Karimun dan KJRI Johor Bahru juga memberi perhatian serius terhadap peningkatan kualitas dan kompetensi calon pekerja.

Konsul Ekonomi KJRI Johor Bahru, Siti Fauziah, menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI harus dimulai sejak dari daerah asal, bahkan sebelum mereka berangkat ke luar negeri.

Untuk itu, KJRI Johor Bahru melibatkan Construction Industry Development Board (CIDB) dari Johor dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga kerja asal Karimun.

“Langkah pertama kami melakukan pelindungan di hulu adalah membawa CIDB dari Johor. Kami berupaya melakukan pengembangan capacity building di balai pelatihan Karimun agar memiliki standar maupun kurikulum yang setara dengan kebutuhan di Malaysia,” jelas Siti.

Menurutnya, penyetaraan standar pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Karimun akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.

Peluang tersebut dinilai cukup besar, terutama pada sektor konstruksi dan pembangunan infrastruktur yang terus berkembang di wilayah Johor.

“Dengan begitu, para pekerja akan memiliki nilai tambah untuk bekerja di sana. Ini langkah kita mempersiapkan tenaga kerja dari Karimun, sekaligus membuka peluang kemudahan kerja di Malaysia,” kata Siti.

Penerapan Special Border Treatment nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat perbatasan, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan bagi PMI asal Karimun agar bekerja melalui jalur resmi dan sesuai prosedur. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *