Example 728x250
Berita KepriHUKRIMTanjungpinang

Jaringan Narkoba Malaysia–Indonesia Terbongkar, 3 Kilogram Sabu Gagal Masuk Jambi Lewat Tanjungpinang

15
×

Jaringan Narkoba Malaysia–Indonesia Terbongkar, 3 Kilogram Sabu Gagal Masuk Jambi Lewat Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Hal itu terungkap saat konperensi pers, Rabu (5/8/2026). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 3 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang kurir, sementara dua warga negara asing (WNA) yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan masih berstatus buron.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkotika lintas negara yang diduga masuk melalui jalur laut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia menggunakan perahu nelayan menuju Pelabuhan Bintan. Setelah berhasil masuk ke wilayah Indonesia, barang haram itu dipindahkan ke Kota Tanjungpinang dan disimpan sementara di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman sebelum rencananya dikirim ke Jambi.

“Modus yang digunakan adalah membawa narkotika menggunakan perahu nelayan dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Bintan, kemudian dipindahkan ke Tanjungpinang dan diendapkan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman sebelum dikirim ke Jambi,” ujar AKP Syofian Rida, saat konperensi pers, Rabu (5/8/2026).

BACA JUGA : Pria Ditemukan Meninggal Saat Renovasi Makam di Taman Makam Pahlawan Tanjungpinang

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26). Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang bertugas membawa dan mengamankan barang hingga tiba di lokasi penyimpanan sebelum dikirim ke daerah tujuan.

AKP Syofian mengungkapkan, kedua tersangka belum sempat menikmati upah utama yang dijanjikan karena lebih dahulu diringkus polisi. Selama perjalanan dari Malaysia hingga Tanjungpinang, mereka hanya menerima biaya operasional.

“Belum sempat menerima upah karena keburu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Upah yang dijanjikan sekitar Rp50 juta setelah barang sampai di tujuan,” katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 3 kilogram. Dengan digagalkannya penyelundupan tersebut, aparat memperkirakan sekitar 24 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA : 33 Pelajar Terbaik Bintan Jalani Pusdiklat, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-81

Meski dua pelaku telah diamankan, penyidik masih memburu dua tersangka lain berinisial UD dan BM yang merupakan warga negara asing. Keduanya diduga memiliki peran penting sebagai pengendali jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

“Kami masih terus mendalami dan memburu tersangka UD dan BM yang merupakan warga negara asing. Memang ada kendala karena yang bersangkutan berada di luar negeri, tetapi kami tidak akan menyerah dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas AKP Syofian.

Atas perbuatannya, BA dan HS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun hingga pidana penjara seumur hidup. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *