Example 728x250
Berita KepriBintan

Semarak HUT ke-81 RI, Bupati Bintan Ajak Masyarakat Hidupkan Nuansa Kemerdekaan Selama Agustus

6
×

Semarak HUT ke-81 RI, Bupati Bintan Ajak Masyarakat Hidupkan Nuansa Kemerdekaan Selama Agustus

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bintan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyemarakkan meyambut HUT ke-81 Republik Indonesia 2026, dengan menghadirkan nuansa merah putih di setiap sudut wilayah. Terlihat masyarakat memasang bendera merah putih di halaman rumah, Jumat (31/7/2026). (F-Sketsa)

Bintan (SN) – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bintan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan menghadirkan nuansa merah putih di setiap sudut wilayah.

Ajakan tersebut disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT RI ke-81.

Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Bintan menerbitkan Surat Edaran Nomor B/496/400.14.1.1/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang mengatur partisipasi seluruh instansi pemerintah, kelurahan, desa, hingga perusahaan swasta dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan.

Roby mengajak seluruh kantor pemerintahan, sekolah, hotel, pusat perbelanjaan, pabrik, hingga lingkungan permukiman untuk memasang berbagai ornamen bertema kemerdekaan, seperti bendera merah putih, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, maupun dekorasi kreatif lainnya sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan wujud rasa cinta tanah air.

“Tidak harus mewah, sebisa mungkin yang penting upaya dan rasa gembira di hari kemerdekaan itu ada. Mulai besok (1 Agustus) sampai tanggal 31 nanti, sebulan penuh. Di kantor, hotel-hotel termasuk pabrik-pabrik, kita hidupkan nuansa kemerdekaan,” ujar Roby, Jumat (31/7/2026).

Selain mengajak masyarakat menghias lingkungan, Bupati Roby juga mengingatkan seluruh warga untuk mengikuti penghormatan pada Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026. Berdasarkan surat edaran tersebut, masyarakat diminta menghentikan aktivitas selama tiga menit, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Pengecualian diberikan bagi petugas yang menjalankan pelayanan vital, seperti tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, maupun pekerjaan lain yang tidak memungkinkan untuk dihentikan demi alasan keselamatan.

“Semuanya, kecuali yang tidak bisa ditinggalkan atau bahaya kalau aktivitas dihentikan, seperti tenaga kesehatan, pemadam dan sebagainya. Tapi di kantor-kantor, sekolah-sekolah dan lain-lain, ayo bangun dan berdiri, resapi gema Indonesia Raya supaya rasa cinta tanah air itu semakin tumbuh dan sebagai tanda kita menghormati keringat serta darah para pejuang bangsa,” kata Roby.

Tak hanya itu, Roby juga mengimbau masyarakat yang akan menggelar berbagai kegiatan peringatan HUT RI agar mengedepankan nilai kebersamaan, kreativitas, dan nasionalisme. Menurutnya, kemeriahan peringatan kemerdekaan tidak harus identik dengan anggaran besar, tetapi mampu meninggalkan kesan serta memperkuat kecintaan terhadap Indonesia.

Ia berharap berbagai perlombaan khas 17 Agustus maupun kegiatan sosial yang digelar di lingkungan masyarakat dapat dipersiapkan dengan baik, sehingga berlangsung aman, tertib, dan menjadi momentum mempererat persatuan serta semangat gotong royong di tengah masyarakat Bintan. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *