Example 728x250
Berita KepriNatunaPOLITIK

Ramai Soal Belanja Kepala Daerah Rp1,29 Miliar, Pemkab Natuna Beri Penjelasan Resmi

3
×

Ramai Soal Belanja Kepala Daerah Rp1,29 Miliar, Pemkab Natuna Beri Penjelasan Resmi

Sebarkan artikel ini
Inilah komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Natuna di Natuna diambil melalui foto udara beberapa waktu lalu. (F-Dok Pemkab Natuna)

Natuna (SN) – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD), Suryanto, SE., MA., memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penyajian belanja gaji, tunjangan, dan insentif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemkab Natuna dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan mudah dipahami masyarakat.

Suryanto menjelaskan, nilai sekitar Rp1,29 miliar yang tercantum pada kelompok rekening Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah bukan semata-mata merupakan gaji dan tunjangan rutin Bupati Cen Sui Lan dan Wakil Bupati Jarmin Sidik.

Nilai tersebut merupakan akumulasi berbagai komponen belanja, meliputi gaji pokok, tunjangan, iuran wajib, insentif pemungutan pajak daerah tahun berjalan, hingga pembayaran insentif atas capaian kinerja tahun sebelumnya.

Menurutnya, jika komponen insentif dipisahkan, realisasi gaji, tunjangan, dan iuran wajib kepala daerah pada Tahun Anggaran 2025 hanya sekitar Rp159,75 juta, bahkan lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp174,22 juta.

“Artinya, peningkatan nilai pada kelompok rekening tersebut bukan karena adanya kenaikan gaji atau tunjangan kepala daerah, melainkan dipengaruhi oleh pembayaran insentif pemungutan pajak daerah,” jelasnya.

Pemkab Natuna juga menegaskan bahwa besaran gaji pokok kepala daerah telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok Bupati sebesar Rp2,1 juta per bulan dan Wakil Bupati Rp1,8 juta per bulan, sehingga tidak ada kebijakan daerah yang menaikkan gaji pokok pada Tahun Anggaran 2025.

Suryanto menambahkan, sebagian pembayaran insentif pada Januari 2025 merupakan hak atas capaian kinerja Tahun Anggaran 2024 yang baru dapat dibayarkan setelah seluruh persyaratan penerimaan pajak terpenuhi.

“Insentif tersebut merupakan hak pejabat pada periode pemerintahan sebelumnya, bukan diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati yang menjabat saat ini,” sebutnya.

Mekanisme tersebut, lanjutnya, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 yang mengatur bahwa pembayaran insentif dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya apabila target penerimaan telah tercapai, namun belum sempat dibayarkan pada tahun berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa insentif pemungutan pajak bukan tambahan gaji yang diberikan secara otomatis. Pemberiannya hanya dapat dilakukan apabila target penerimaan pajak dan retribusi tercapai, telah melalui proses verifikasi, ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, serta tidak melebihi batas maksimal yang diatur pemerintah.

Terkait penjelasan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Pemkab Natuna mengakui adanya potensi perbedaan penafsiran apabila dibaca tanpa melihat rincian transaksi.

Penjelasan dalam CaLK, menurut Suryanto, hanya menggambarkan perubahan realisasi rekening belanja, bukan berarti ketidakcapaian target penerimaan daerah secara otomatis meningkatkan pembayaran insentif. Dalam hal ini, seluruh pembayaran gaji, tunjangan, dan insentif telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui mekanisme APBD, didukung dokumen pertanggungjawaban, serta menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen terus meningkatkan keterbukaan informasi agar masyarakat dapat membedakan secara jelas antara gaji dan tunjangan rutin, insentif berbasis kinerja, pembayaran hak tahun sebelumnya, serta penerima pada periode pemerintahan yang berbeda,” ujarnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *