Batam (SN) – Lolos dari perusahaan online scam di Kamboja ternyata bukan akhir dari penderitaan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bagi Bobo (bukan nama sebenarnya), perjuangan justru dimulai setelah berhasil keluar dari tempat penyekapan. Ia harus bertahan hidup dengan bantuan relawan, menunggu hampir sembilan bulan untuk dipulangkan ke Indonesia, hingga kesulitan mencari keadilan karena hilangnya barang bukti.
Kisah pilu itu disampaikan Bobo dalam diskusi publik bertajuk “Sampai Semua Bebas” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam bersama Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) dan Tribun Batam dalam rangka memperingati Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (25/7/2026).
Di hadapan peserta diskusi, Bobo menceritakan bahwa proses penyelamatannya dari perusahaan scam tidak berlangsung mudah. Setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menerbitkan surat penjemputan, kepolisian Kamboja datang untuk membawanya keluar dari perusahaan tempat ia bekerja secara paksa.
BACA JUGA : Organisasi Pers Kecam Pernyataan Prabowo soal ‘Londro Ireng’, Desak Minta Maaf ke Jurnalis
Namun, harapan untuk segera mendapatkan perlindungan berubah menjadi pengalaman yang mencekam. Bersama sejumlah korban lain, ia justru ditinggalkan di kawasan perbukitan pada malam hari tanpa kepastian bagaimana mencapai tempat yang aman.
“Kami harus berjalan kaki di tengah malam. Beruntung ada warga yang mau membantu dan menyewakan kendaraan agar kami bisa sampai ke KBRI,” tuturnya.
Sesampainya di KBRI, perjuangan mereka belum berakhir. Para korban dihadapkan pada pilihan yang sama-sama berat, yakni membayar denda karena masa izin tinggal (overstay) telah habis atau menjalani proses deportasi yang memakan waktu panjang.
Karena tidak memiliki biaya untuk membayar denda, Bobo memilih jalur deportasi. Keputusan itu membuatnya harus menunggu sekitar sembilan bulan sebelum akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia.
Selama masa penantian tersebut, ia mengaku hidup dalam kondisi serba terbatas. Bantuan dari masyarakat Indonesia yang berada di Kamboja dan para relawan menjadi penopang utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Selama menunggu itu kami hanya berharap ada kepastian kapan bisa pulang. Bantuan dari relawan dan masyarakat sangat berarti bagi kami,” ujarnya.
BACA JUGA : Jaksa Agung Rotasi Pejabat, Transiswara Adhi Ditunjuk sebagai Kajati Kepri
Setelah akhirnya kembali ke Tanah Air, Bobo berharap penderitaan yang dialaminya dapat diproses secara hukum sehingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun harapan itu kembali menemui hambatan.
Ia mengungkapkan, hampir seluruh korban kehilangan bukti digital yang dapat digunakan dalam proses hukum. Sebelum dilepaskan, telepon genggam para korban lebih dulu disita oleh pihak perusahaan dan di-factory reset, sehingga seluruh data, percakapan, maupun dokumen yang berpotensi menjadi alat bukti hilang.
Kondisi tersebut membuat upaya korban untuk melaporkan kasus yang dialaminya menjadi jauh lebih sulit.
Kisah Bobo menjadi gambaran bahwa persoalan TPPO tidak berhenti ketika korban berhasil diselamatkan. Proses pemulangan yang panjang, minimnya perlindungan, hingga sulitnya mengakses keadilan masih menjadi tantangan yang dihadapi banyak penyintas.
Dalam diskusi yang sama, Juanda dari Batam Pos menegaskan bahwa penanganan TPPO memerlukan keterlibatan banyak pihak. Menurutnya, pemerintah, aparat penegak hukum, media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga pendamping harus bersinergi agar korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh.
“Kasus perdagangan orang tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Semua elemen harus bersama-sama mengawal agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” katanya.
Sementara itu, Nofita Putri Manik, S.H., bersama Farhan dari Embun Pelangi menyoroti masih terbatasnya layanan pendampingan bagi korban TPPO, khususnya korban laki-laki. Padahal, mereka juga membutuhkan layanan pemulihan psikologis, bantuan hukum, serta pendampingan sosial agar mampu kembali menjalani kehidupan secara normal.
Diskusi bertajuk “Sampai Semua Bebas” pun menjadi pengingat bahwa perjuangan korban TPPO tidak selesai ketika berhasil keluar dari jaringan perdagangan orang. Pemulihan, pendampingan, kepastian hukum, hingga akses terhadap keadilan merupakan rangkaian proses yang sama pentingnya agar para penyintas benar-benar dapat memulai hidup baru tanpa terus dibayangi trauma masa lalu. (***)










