Example 728x250
Berita KepriHUKRIM

DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan Resmi Dilimpahkan Polda Kepri ke Kejari Tanjungpinang

13
×

DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan Resmi Dilimpahkan Polda Kepri ke Kejari Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyebut penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan kepada JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). (F- Dok U/SKetsa)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mewakili Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara telah lengkap sehingga kasus siap memasuki tahap penuntutan.

“Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” ujar Nona.

Tersangka berinisial KS sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Setelah berhasil diamankan, penyidik melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Dalam perkara tersebut, KS dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur pelimpahan perkara.

Nona menegaskan seluruh proses Tahap II berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ia juga menekankan komitmen Polda Kepri dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *