Batam (SN) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu sepekan, mulai 28 Juni hingga 4 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan delapan orang tersangka.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa narkotika dan obat berbahaya hasil dari serangkaian penyelidikan, pengembangan informasi dari masyarakat, serta operasi penindakan yang dilakukan secara intensif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari ganja seberat 0,89 gram, sabu seberat 2,24 gram, 108 butir pil ekstasi, serta 44 kemasan etomidate dengan berat total 115,40 gram.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut terdapat dua kasus yang menjadi perhatian. Kasus pertama berhasil diungkap Subdit 1 Unit 1 dengan mengamankan satu orang tersangka serta menyita 15 butir ekstasi dan 40 kemasan etomidate seberat 104 gram. Sementara itu, Subdit 3 Unit 2 berhasil mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka serta menyita 1,38 gram sabu dan 93 butir ekstasi, yang menjadi pengungkapan terbanyak pada periode tersebut,” ujar Nona Pricillia, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, Polda Kepri akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk dukungan masyarakat.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. Bersama masyarakat, Polda Kepri berkomitmen mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” tutupnya. (***)












