Batam (SN) – Komitmen memberikan pelayanan kepolisian yang lebih cepat dan responsif terus diperkuat Polda Kepulauan Riau. Hal itu ditandai dengan peresmian Unit Reaksi Cepat (URC) oleh Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, yang dirangkaikan dengan apel pagi di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Batam, Senin (29/6/2026).
Pembentukan URC menjadi langkah strategis Polda Kepri dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang sigap merespons setiap laporan masyarakat, sekaligus memperkuat upaya pencegahan tindak kriminal di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa masyarakat saat ini menaruh harapan besar kepada Polri agar mampu hadir secara cepat saat dibutuhkan. Karena itu, semangat pelayanan cepat bukan hanya menjadi tanggung jawab personel yang tergabung dalam URC, tetapi harus menjadi budaya kerja seluruh anggota Polri.
“Masyarakat saat ini mengharapkan kehadiran Polri yang mampu merespons setiap laporan secara cepat. Oleh karena itu, pembentukan Unit Reaksi Cepat bukan hanya menjadi tanggung jawab personel yang tergabung di dalamnya, tetapi menjadi semangat seluruh anggota Polri untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat,” ujar Asep Safrudin.
Menurut Kapolda, pelayanan cepat tidak hanya diukur dari seberapa cepat polisi tiba di lokasi kejadian, tetapi juga dari kecepatan menerima laporan, memberikan informasi kepada masyarakat, menangani pengaduan, hingga menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi warga.
Karena itu, seluruh pejabat fungsi diminta meningkatkan pengawasan agar tidak ada satu pun laporan masyarakat yang terabaikan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Polda Kepri juga terus mengoptimalkan Layanan Kepolisian 110 sebagai kanal utama pengaduan masyarakat. Seluruh operator telah dibekali mekanisme penerimaan dan pendistribusian laporan sehingga setiap informasi yang masuk dapat segera diteruskan kepada personel di lapangan untuk ditindaklanjuti.
Kapolda menjelaskan, Unit Reaksi Cepat dibentuk dari fungsi Reserse mulai tingkat Polda hingga seluruh Polres jajaran, mencakup wilayah hukum Polda Kepri dari Natuna hingga Barelang.
Tim ini difokuskan untuk menangani secara cepat berbagai tindak pidana, terutama kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Unit Reaksi Cepat kami bentuk agar setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Tim ini tidak hanya bergerak setelah menerima laporan, tetapi juga aktif melaksanakan patroli di daerah rawan sebagai upaya pencegahan. Kendaraan operasional juga telah diberi identitas khusus agar mudah dikenali masyarakat dan memberikan efek cegah terhadap pelaku kejahatan,” jelasnya.
Setiap URC diperkuat sedikitnya satu tim yang terdiri dari 10 personel. Secara keseluruhan, sebanyak 105 personel disiagakan di Polda Kepri dan seluruh Polres jajaran.
Selain melakukan patroli, personel URC dibekali kemampuan untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, melakukan olah TKP awal, hingga membawa perkara ke proses penyidikan.
Kehadiran tim ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan jalanan, meningkatkan rasa aman masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri. Unit Reaksi Cepat bukan hanya hadir untuk merespons laporan, tetapi juga aktif melakukan patroli dan pencegahan agar kejahatan dapat diminimalisir. Ini adalah komitmen kami untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kepulauan Riau,” tegas Kapolda. (***)












