Example 728x250
BatamHUKRIM

Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Kendari, Disamarkan dalam Perlengkapan Bayi

6
×

Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Kendari, Disamarkan dalam Perlengkapan Bayi

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam berhasil membongkar jaringan narkotika antarprovinsi. Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Batam, Jumat (26/6/2026). (F-Polresta Barelang)

Batam (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan narkotika antarprovinsi yang menggunakan modus penyamaran (concealment) di dalam paket perlengkapan bayi yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YP beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.004,4 gram yang disembunyikan di dalam berbagai perlengkapan bayi.

Keberhasilan itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Batam, Jumat (26/6/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam memerangi peredaran narkotika.

Nona Pricillia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Barelang mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Batam dengan melakukan pengawasan terhadap paket-paket yang dicurigai.

“Hasilnya, kami berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan antarprovinsi dengan mengamankan tersangka berinisial YP. Tersangka diduga mengirimkan sabu menggunakan modus concealment atau penyamaran di dalam paket perlengkapan bayi yang akan dikirim ke Kota Kendari,” ujar Nona.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, hingga handuk sehingga tampak seperti paket perlengkapan bayi biasa.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1.205.280.000,” jelasnya.

Paket mencurigakan tersebut diketahui ditemukan oleh Bea Cukai pada 19 Juni 2026 di DBM Cargo & Logistics, kawasan Ruko Odessa, Batam Kota. Setelah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang, penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan, YP mengakui paket tersebut merupakan miliknya dan akan dikirimkan ke Kota Kendari melalui jasa kargo. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 109,95 gram ekstasi, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml.

Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan perhitungan penyidik, barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Rinciannya, sekitar 9.379 jiwa dari sabu, 9.155 jiwa dari ganja, 550 jiwa dari ekstasi, serta 41.580 jiwa dari cartridge vape yang mengandung etomidate.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, para tersangka dalam perkara lainnya dijerat dengan pasal-pasal sesuai peran masing-masing dengan ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 20 tahun.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta seluruh pihak terkait dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Sinergi lintas instansi akan terus kami perkuat untuk memberantas jaringan narkotika dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas Nona. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *