Example 728x250
BatamHUKRIM

Aksi Curi Fasilitas Umum Terbongkar, Pelaku Gondol 9 Penutup Drainase di Terowongan Pelita

9
×

Aksi Curi Fasilitas Umum Terbongkar, Pelaku Gondol 9 Penutup Drainase di Terowongan Pelita

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas umum berupa penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Batam, Rabu (17/6/2026). Polisi mengamankan seorang pria berinisial SF yang diduga sebagai pelaku pencurian dan sejumlah barang bukti. (F-Ist U/Sketsa)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas umum berupa penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (17/6/2026) tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SF yang diduga sebagai pelaku pencurian. Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut turut disita petugas.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.

“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” ujarnya.

Baca Juga : Respons Aksi “Rayap Besi”, Wakil Kepala BP Batam Cek Langsung Terowongan Pelita

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besinya terlepas.

Setelah berhasil melepaskan rangka besi tersebut, pelaku kemudian mengangkutnya menggunakan becak motor dan membawanya ke rumah sebelum dijual kepada penampung besi tua.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, satu unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, satu helai baju hitam, serta satu helai celana jeans pendek warna biru dongker.

Akibat aksi pencurian tersebut, BP Batam mengalami kerugian berupa hilangnya sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.

Baca Juga : Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Menurut Kombes Pol. Ronni Bonic, pencurian fasilitas umum seperti penutup drainase tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan dan masyarakat yang melintas di lokasi.

Atas perbuatannya, SF dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan SF positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

Menutup keterangannya, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum yang telah dibangun pemerintah demi kepentingan bersama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *