Example 728x250
Berita KepriHUKRIMTanjungpinang

Ratusan Driver Maxim di Tanjungpinang Gelar Aksi, Tuntut Penerapan Tarif Resmi dan Pembatasan Rekrutmen

5
×

Ratusan Driver Maxim di Tanjungpinang Gelar Aksi, Tuntut Penerapan Tarif Resmi dan Pembatasan Rekrutmen

Sebarkan artikel ini
Pengemudi transportasi online Maxim menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Cabang Maxim Tanjungpinang yang berlokasi di Jalan Bakar Batu, Senin (11/05/2026). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Ratusan pengemudi transportasi online Maxim menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Cabang Maxim Tanjungpinang yang berlokasi di Jalan Bakar Batu, Senin (11/05/2026). Aksi tersebut berlangsung sebagai bentuk protes atas kebijakan tarif dan sistem rekrutmen driver yang dinilai belum sesuai dengan regulasi pemerintah daerah.

Tidak berhenti di satu lokasi, setelah menyampaikan aspirasi di kantor aplikator, massa yang tergabung dalam Aliansi Driver Tanjungpinang melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Dompak untuk menyuarakan tuntutan yang sama kepada pemerintah provinsi.

Koordinator aksi, Muhammad Albar, menyebut saat ini masih terdapat dua skema tarif yang berjalan di lapangan, yakni tarif berdasarkan ketentuan Kementerian dan tarif yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa setelah pemerintah provinsi mengeluarkan keputusan resmi, maka seharusnya tarif lama tidak lagi diberlakukan.

“Gubernur Kepri sudah menetapkan regulasi terkait tarif, tapi aplikator belum menerapkan. Aplikator masih menerapkan tarif Kementerian,” ujarnya.

Selain persoalan tarif, para pengemudi juga menyoroti sistem perekrutan driver baru. Mereka meminta pihak aplikator tidak lagi melakukan perekrutan langsung, melainkan melalui kerja sama dengan Angkutan Sewa Khusus (ASK), sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aplikator harus bekerja sama dengan ASK untuk merekrut driver, karena sesuai ketentuan yang berhak merekrut driver adalah ASK,” tambah Albar.

Salah satu peserta aksi, Wahyu, menilai selisih tarif yang berlaku saat ini cukup memberatkan pengemudi. Ia mencontohkan perjalanan dari Jalan Bakar Batu menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, di mana tarif versi Kementerian hanya sekitar Rp11.600, sementara tarif berdasarkan keputusan Gubernur Kepulauan Riau mencapai sekitar Rp18.000.

Menurutnya, tarif yang terlalu rendah tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus ditanggung pengemudi, mulai dari bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga potongan dari aplikator.

“Kalau dalam satu mobil ada empat penumpang, tarif Rp11.600 itu sangat murah, bahkan lebih murah dari angkot,” ungkapnya.

Para driver berharap Maxim segera menyesuaikan kebijakan tarif sesuai ketetapan pemerintah daerah agar kesejahteraan pengemudi lebih terjamin tanpa mengabaikan persaingan di sektor transportasi online.

“Kami paham harus bersaing, tapi kesejahteraan driver juga harus diutamakan,” tutup Wahyu. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *