BatamBerita KepriHUKRIM

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 13 Kasus, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

58
×

Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap 13 Kasus, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat proses pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2026, Selasa (28/4/2026). (F-Polresta Barelang)

Batam (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (28/4/2026), jajaran kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2026.

Kegiatan pemusnahan digelar di Lobby Mapolresta Barelang dan berlangsung secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Wakapolresta AKBP Fadli Agus, Kasatresnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, serta Kasi Humas AKP Budi Santosa.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi dengan total 13 tersangka, seluruhnya laki-laki.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 6 bungkus sabu dengan berat total 1.075,65 gram, 47 butir ekstasi, serta 1.931 unit liquid vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek dan kemasan.

Menurut pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, berdasarkan estimasi jumlah pengguna dari barang bukti yang berhasil diamankan.

“Perhitungan tersebut berdasarkan estimasi jumlah pengguna dari masing-masing jenis barang bukti yang berhasil diamankan,” jelasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni penjara 10 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Kapolresta Barelang juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Balai POM, serta dukungan aktif masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Upaya pemberantasan ini membutuhkan dukungan bersama,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan instansi terkait, termasuk BNN Kota Batam, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Batam, Balai POM, Pengadilan Negeri Batam, serta para advokat. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *