Tanjungpinang (SN) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang cukup mengejutkan. Seorang pria berinisial R (27), yang diketahui merupakan oknum pegawai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, ditangkap bersama istrinya, EW (39), serta seorang pria lainnya berinisial DC.
Kasus ini bermula dari penangkapan DC di wilayah Kampung Baru pada 24 Maret 2026. Dari tangan DC, polisi menemukan sabu seberat 0,15 gram. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada tersangka lain.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sido Rio Sianturi, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, DC mengaku mendapatkan sabu dari EW.
“Dari tangan DC, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,15 gram. Setelah dilakukan pengembangan, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari EW,” ujar lajun dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (2/4/2026).
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan EW. Dari tangan ibu rumah tangga tersebut, ditemukan kembali sabu seberat 0,31 gram. Namun, pengungkapan belum berhenti di situ.
Saat diinterogasi, EW mengungkapkan masih menyimpan narkotika di rumahnya. “Dari hasil penggeledahan di kediaman EW, kami menemukan sabu dengan berat mencapai 49,04 gram,” jelas AKP Lajun.
Fakta mengejutkan terungkap ketika EW menyebut bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari sang suami, R. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian mengamankan R yang merupakan ASN di lingkungan Ditjenpas Kepulauan Riau.
“Dari hasil pengembangan terhadap DC dan EW, tim kemudian mengamankan R,” tambahnya.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DC dan EW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, R dikenakan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang lebih tinggi. (***)

