Tanjungpinang (SN) – Warga yang berkunjung ke bazar Ramadan di Kota Tanjungpinang diminta selalu meminta karcis parkir dari juru parkir. Karcis tersebut menjadi bukti pembayaran resmi sekaligus memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menegaskan masyarakat berhak menolak membayar jika juru parkir tidak memberikan karcis.
Kepala Subbagian UPTD Parkir Dishub Tanjungpinang, Abdurrahman Djou, mengatakan retribusi parkir di sejumlah lokasi bazar Ramadan kini telah resmi dan tercatat sebagai pendapatan daerah.
“Kami mengimbau masyarakat selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran yang sah. Jika tidak diberikan karcis, warga berhak menolak membayar,” kata Djou, Kamis, 5 Maret 2026.
Dishub Tanjungpinang juga membuka sejumlah titik parkir bazar Ramadan tambahan di beberapa kawasan yang menjadi pusat keramaian.
Beberapa lokasi parkir tersebut berada di Jalan Pemuda, Kawasan Pamedan, Jalan Basuki Rahmat, dan Kawasan Bintan Center.
Menurut Djou, seluruh juru parkir yang bertugas di titik parkir bazar Ramadan telah mengantongi surat tugas resmi dari Dishub Tanjungpinang.
“Koordinator beserta anggotanya sudah terdaftar dan memiliki surat tugas resmi dari Dishub, lengkap dengan rompi dan karcis,” ujar Djou.
Dishub Tanjungpinang mencatat estimasi setoran retribusi parkir bazar Ramadan dari setiap titik parkir bervariasi. Rata-rata potensi pendapatan berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per titik, bergantung pada tingkat keramaian.
“Semakin ramai lokasi parkir, estimasi pendapatan juga meningkat,” kata dia.
Dishub Tanjungpinang melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas parkir bazar Ramadan untuk mencegah praktik parkir ilegal dan kebocoran retribusi.
Petugas parkir wajib memberikan karcis parkir bazar Ramadan kepada setiap pengguna jasa parkir. Tanpa karcis, transaksi dianggap tidak sah.
“Kalau tidak diberikan karcis, masyarakat tidak wajib membayar. Ini bagian dari transparansi retribusi kepada pemerintah daerah,” kata Djou.
Dishub Tanjungpinang juga menyiapkan sanksi tegas bagi petugas parkir yang melanggar aturan, termasuk jika tidak memberikan karcis kepada pengendara.
“Sanksinya bisa sampai pencabutan tugas. Jadi pastikan selalu menerima karcis saat parkir di bazar Ramadan,” ujar dia.

