Batam (SN) – Polemik kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk rumah tinggal di Kota Batam kembali memantik keresahan publik. Warga menilai beban biaya tahunan semakin berat karena di saat bersamaan mereka juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kondisi ini memunculkan persepsi adanya beban ganda yang dirasakan tidak adil dan perlu segera dicarikan solusi.
Merespons kegelisahan tersebut, Andry Yansen Presley Manalu bersama sejumlah asosiasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pendekatan Edukatif dan Dialogis terkait Isu Permasalahan UWT Batam pada Rumah Tinggal” pada Sabtu (7/2/2026). Forum ini dirancang sebagai ruang dialog terbuka untuk membedah persoalan UWT secara objektif, edukatif, dan solutif.
FGD tersebut mempertemukan berbagai elemen, mulai dari masyarakat, akademisi, hingga praktisi kebijakan publik. Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Elza Syarief, Guru Besar Universitas Internasional Batam (UIB) sekaligus pakar pertanahan, Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro yang dikenal sebagai pakar ekonomi dan praktisi kebijakan publik, serta tokoh masyarakat Batam, Maja Saor Manalu. Diskusi dipandu langsung oleh Andry Yansen Presley Manalu.
Namun demikian, absennya perwakilan BP Batam dalam forum tersebut menjadi sorotan peserta. Padahal, kehadiran BP Batam dinilai krusial untuk memberikan penjelasan langsung terkait dasar regulasi dan mekanisme penerapan UWT, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Peserta FGD datang dari berbagai latar belakang, di antaranya organisasi kemasyarakatan, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam, kalangan advokat, perwakilan buruh, LSM, serta unsur masyarakat lainnya. Kehadiran lintas elemen ini menegaskan bahwa isu UWT bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menjadi masalah bersama yang berdampak luas.
Tokoh masyarakat Batam, Maja Saor Manalu, menegaskan bahwa terdapat dua persoalan utama yang menjadi keluhan warga, yakni kewajiban membayar PBB kepada Pemerintah Kota Batam dan UWT kepada BP Batam.
“BP Batam seharusnya hadir untuk memberikan edukasi agar masyarakat memahami duduk persoalannya, sekaligus menawarkan solusi jika terdapat tunggakan UWT. Harapan kami, seluruh aspirasi masyarakat dapat dirangkum dan disampaikan secara resmi agar ada jawaban dan langkah konkret dari pemerintah,” ujarnya.
Dari perspektif kebijakan publik, Assoc. Prof. Dr. Suyono Saputro menjelaskan bahwa penerapan UWT memiliki dasar hukum yang tertuang dalam peraturan BP Batam. Kendati demikian, menurutnya, evaluasi kebijakan tidak bisa berhenti di tingkat daerah semata.
“Jika ditinjau dari konstruksi hukumnya, perubahan atau pencabutan UWT harus dikaji berdasarkan urgensi dan tujuan awal kebijakan tersebut. Yang paling mendesak saat ini adalah sosialisasi ulang secara menyeluruh agar masyarakat memahami dasar, arah, dan manfaat kebijakan UWT,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Elza Syarief menekankan pentingnya meluruskan persepsi publik terkait perbedaan antara PBB dan UWT. PBB merupakan pajak negara yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sedangkan UWT berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh BP Batam dalam kerangka kawasan strategis dan ekonomi khusus.
Menurutnya, tantangan terbesar penerapan UWT saat ini terletak pada aspek transparansi, nilai manfaat yang dirasakan masyarakat, serta kemampuan bayar warga.
“Saya berpendapat, untuk tanah rumah tinggal di bawah 100 meter persegi dapat dipertimbangkan untuk dibebaskan dari UWT, dengan melihat kondisi pendapatan masyarakat. Kebijakan harus sensitif terhadap kemampuan ekonomi warga,” tegasnya.
Dalam sesi dialog, beragam masukan turut mengemuka. Sejumlah perwakilan masyarakat mengusulkan keringanan tarif, skema cicilan yang lebih ringan, hingga penghapusan UWT bagi rumah tinggal dengan luas lahan di bawah 200 meter persegi. Mereka menilai diferensiasi kebijakan berdasarkan luas lahan dan kemampuan ekonomi akan lebih adil dan tepat sasaran.
Seluruh hasil diskusi dan rekomendasi FGD tersebut rencananya akan dirangkum dan disampaikan kepada BP Batam serta pemerintah pusat. (SN)

