133 WNI Dideportasi dari Malaysia, Polda Kepri Perketat Pengawasan PMI Nonprosedural

Proses pemulangan 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia tiba di wilayah Kepulauan Riau pada Kamis (29/1/2026). (F-Polda Kepri)

Batam (SN) – Sebanyak 133 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia tiba di wilayah Kepulauan Riau pada Kamis (29/1/2026). Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) langsung melakukan pengamanan dan penanganan guna memastikan proses pemulangan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengawal kepulangan WNI sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang kerap melalui wilayah Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa pengamanan dan penanganan tersebut dilaksanakan oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

“Kegiatan ini kami laksanakan berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terkait pemulangan PMI dari Malaysia,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimum Polda Kepri secara aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan BP3MI Kepulauan Riau serta instansi terkait lainnya untuk memastikan seluruh rangkaian proses pemulangan, penanganan awal, hingga pengawasan terhadap WNI deportasi berjalan optimal dan sesuai ketentuan hukum.

Dari total 133 WNI yang dipulangkan, sebanyak 11 orang diserahkan BP3MI Kepulauan Riau kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, 122 WNI lainnya yang diduga merupakan PMI nonprosedural dibawa ke Kantor P4MI Kota Batam untuk menjalani pemeriksaan administrasi, klarifikasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Kepri.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dari 122 WNI tersebut terdiri atas 90 laki-laki, termasuk satu anak, serta 28 perempuan, termasuk dua anak, dan satu perempuan dalam kondisi sakit,” jelasnya.

Lebih lanjut diketahui, sebanyak 49 WNI berangkat ke Malaysia melalui wilayah Kepulauan Riau, baik menggunakan pelabuhan resmi maupun pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus. Sebagian besar dari mereka diamankan oleh Imigrasi dan Kepolisian Malaysia dalam operasi penertiban karena melanggar izin tinggal (overstay), menggunakan paspor pelancong, serta tidak memiliki dokumen resmi sebagai PMI.

“Selama bekerja di Malaysia, para WNI menyatakan tidak mengalami kekerasan fisik. Namun terdapat perbedaan sistem pengupahan, baik dengan maupun tanpa potongan gaji,” ungkap Kombes Pol Nona.

Dalam proses klarifikasi, para WNI mengaku mengeluarkan biaya keberangkatan antara Rp1 juta hingga Rp15 juta yang diserahkan kepada pengurus atau tekong di daerah asal, baik secara tunai maupun transfer. Namun demikian, sebagian besar dari mereka tidak lagi mengingat identitas maupun kontak pihak yang memberangkatkan, terutama yang berangkat melalui jalur tidak resmi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Polda Kepri akan melakukan profiling dan penyelidikan lebih lanjut terhadap nama-nama tekong dan pengurus yang berhasil diidentifikasi.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan BP3MI Kepulauan Riau dan Kantor Imigrasi Batam sebagai upaya pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural melalui wilayah Kepri,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.

“Masyarakat kami harapkan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah demi keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan hak sebagai Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *