Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Ballroom Asialink Hotel Batam, Senin (26/1/2026).
Selain Kejati Kepri, kerja sama juga ditandatangani antara BRK Syariah dengan Kejaksaan Negeri Batam, Tanjungpinang, Natuna, dan Bintan. Acara ini dihadiri para pejabat utama dari masing-masing instansi.
PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, dan Plt Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, serta dilanjutkan dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pemberian pertimbangan hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit, tindakan hukum untuk penyelamatan serta pemulihan keuangan negara, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Plt Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan kegiatan perbankan berjalan sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini menegaskan komitmen BRK Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi Kejaksaan dengan BUMD dalam menciptakan good governance dan kepastian hukum.
Ia menilai perbankan modern memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi, sekaligus instrumen penting dalam mencegah penyimpangan dan korupsi melalui sistem keuangan yang transparan dan berbasis teknologi.
“Kami berharap PKS ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui kerja konkret yang mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme,” harapnya
Kajati Kepri juga menekankan pentingnya implementasi nyata dari PKS tersebut, bukan sekadar dokumen formal, melalui komunikasi dan profesionalisme yang berkelanjutan.
Kegiatan dilanjutkan dengan workshop peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pemberian layanan pertimbangan hukum kepada sektor perbankan, yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, Diah Yuliastuti.
Ia menyoroti tingginya kompleksitas dan risiko hukum di sektor perbankan, sehingga pendampingan hukum preventif menjadi kunci dalam menjaga aset dan kepentingan negara. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah
