Tarif Air Tirta Kepri Naik Mulai Februari 2026, Pelanggan Dibagi 8 Klasifikasi Baru

Waduk Sei Pulai salah satu waduk penyuplai air bersih milik Perumda Tirta Kepri. Per 1 Februari 2026 Perumda Tirta Kepri akan mengenakan tarif air baru untuk pelanggan.(Foto: zulfikar-sketsanews)

Tanjungpinang (SN) – Mulai 1 Februari 2026, seluruh pelanggan Perumda Tirta Kepri akan membayar tagihan dengan struktur tarif baru, seiring kebijakan pengklasifikasian ulang pelanggan rumah tangga dan niaga.

Tarif Air Tirta Kepri Berpijak pada Permendagri dan SK Gubernur
Direktur Perumda Air Minum Tirta Kepri, Abdul Kholik, menjelaskan penyesuaian tarif air mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020, revisi dari Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

“Aturan ini mewajibkan perusahaan daerah air minum menerapkan prinsip keadilan, terutama untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Kholik, Jumat 23 Januari 2026.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kemudian memperkuat kebijakan tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1256 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 28 November 2025.

Pelanggan Air Tirta Kepri Dibagi ke 8 Klasifikasi Baru
Kholik menjelaskan, dalam skema baru ini, Perumda Tirta Kepri membagi pelanggan ke dalam 8 klasifikasi, terdiri atas 5 klasifikasi pelanggan rumah tangga dan 3 klasifikasi pelanggan niaga.

Kholik menegaskan, klasifikasi pelanggan menjadi fondasi utama penentuan tarif air Tirta Kepri ke depan.

“Dengan skema ini, tarif air disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing kelompok pelanggan,” ujarnya.

Rincian Tarif Air Tirta Kepri Berdasarkan Kelompok Pelanggan
Berdasarkan data Perumda Tirta Kepri, tarif air minum baru Tirta Kepri dibagi ke dalam empat kelompok pelanggan, dengan sistem blok pemakaian per meter kubik (m³), yakni 0–10 m³, 11–20 m³, 21–30 m³, dan di atas 30 m³.

  • Kelompok I Sosial Umum dan Sosial Khusus
    Meliputi hidran umum, kamar mandi umum, tempat ibadah, sekolah, hingga fasilitas pemerintah.
    Tarif: Rp2.000–Rp7.800 per m³
    Beban tetap: Rp17.000 per bulan
  • Kelompok II: Rumah Tangga
    Mencakup rumah tangga golongan I hingga IV.
    Tarif: Rp3.400–Rp9.200 per m³
    Beban tetap: Rp20.000 per bulan
  • Kelompok III: Instansi dan Usaha
    Termasuk perguruan tinggi, rumah sakit, instansi pemerintah, serta usaha niaga kecil hingga besar.
    Tarif: Rp4.300–Rp16.500 per m³
    Beban tetap: Rp27.000 per bulan
  • Kelompok Khusus: Industri dan Pelabuhan
    Mencakup industri, pelabuhan, pelanggan nonkomersial domestik, dan pelanggan komersial.
    Tarif: Rp4.000–Rp21.500 per m³
    Beban tetap: Rp27.000 per bulan

Biaya Administrasi dan Layanan Tambahan Tirta Kepri
Selain tarif air, dalam kebijakan baru ini Perumda Tirta Kepri menetapkan biaya administrasi dan layanan, antara lain stiker barcode Rp10.000, plat nomor pelanggan Rp12.000, balik nama pelanggan Rp150.000, dan penyambungan kembali Rp300.000.

Biaya pendaftaran pelanggan baru juga disesuaikan dengan kelompok pelanggan, mulai dari Rp15.000 untuk kelompok I hingga Rp55.000 untuk kelompok khusus.

Denda Keterlambatan Pembayaran Tagihan Air
Dalam kebijakan baru ini, pelanggan yang terlambat membayar tagihan air akan dikenai denda progresif sesuai kelompok pelanggan dan lama keterlambatan.

  • Terlambat 1 bulan: Rp10.000–Rp60.000
  • Terlambat 2 bulan: hingga Rp70.000, khusus pelanggan industri dan pelabuhan

Tarif Baru Berlaku Saat Pembayaran Februari 2026
Kholik menegaskan, tarif air baru tidak berlaku surut. Perumda Tirta Kepri mulai menerapkan struktur tarif baru pada pembayaran rekening air 1 Februari 2026.

“Pemakaian air sejak periode itu akan dihitung menggunakan tarif terbaru,” katanya.

Cek Klasifikasi dan Simulasi Tagihan Air Secara Online
Kholik menambahkan, untuk meminimalkan kebingungan pelanggan, Perumda Tirta Kepri menyediakan layanan digital. Pelanggan dapat mengecek klasifikasi pelanggan, tarif air terbaru, dan simulasi tagihan air secara daring melalui laman resmi https://pusimpel.com/tarif.

Penulis: Zulfikar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *