Tanjungpinang (SN) – Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali terbongkar. Tiga warga negara Malaysia yang berperan sebagai kurir sabu seberat 3,7 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026).
Tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Frengky Manurung, S.H. di hadapan majelis hakim. Ketiga terdakwa masing-masing adalah Zulkifli alias Joey, serta pasangan suami istri Muhammad Khairul bin Shawal dan Dahlia binti Rofie.
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai kurir narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada ketiga terdakwa,” tegas JPU Frengky Manurung di ruang sidang.
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti tersebut meliputi 3,7 kilogram sabu, satu unit handphone Redmi A3 warna hitam, satu unit iPhone 7 Plus, serta satu unit handphone Poco X7.
Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada 1 Juli 2025 saat Muhammad Khairul dihubungi seorang buronan (DPO) bernama Muhammad Fizwan alias Wan. Ia diminta membawa sabu dari Malaysia ke Jakarta.
Sehari kemudian, tepatnya 2 Juli 2025, Muhammad Khairul bersama istrinya Dahlia menerima tujuh paket sabu di Johor Bahru, Malaysia. Keduanya juga dibekali uang Rp5 juta sebagai biaya perjalanan.
Narkotika tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan di perut dan diselipkan di dalam celana dalam Muhammad Khairul modus yang dinilai sangat berbahaya dan terencana.
Pasangan suami istri itu kemudian menyeberang ke Tanjungpinang dan menginap di Hotel Nite & Day. Pada 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan Zulkifli alias Joey untuk melanjutkan rencana pengiriman.
Namun upaya tersebut kandas. Sekitar pukul 10.47 WIB di hari yang sama, ketiga terdakwa berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang.
Jaksa juga menegaskan bahwa penuntutan perkara ini turut mempertimbangkan penerapan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait penyesuaian pidana serta pemenuhan hak-hak terdakwa.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi prosedur persidangan, perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika, serta prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Sanjaya, S.H., didampingi Hakim Anggota Sayed Fauzan, S.H. dan Fauzi, S.H.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan pembelaan tertulis (pledoi).
Majelis hakim pun menunda persidangan selama satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyusun pledoi sebelum putusan dijatuhkan. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah
