Tanjungpinang (SN) – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan komitmennya menempatkan pejabat sesuai kompetensi dan kinerja.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, kata Ansar, konsisten menerapkan prinsip the right man in the right place at the right time dalam pengisian jabatan struktural.
“Prinsip the right man in the right place at the right time harus menjadi fokus kita,” ujar Ansar saat memberi arahan di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin, 12 Januari 2026.
Komitmen tersebut menjadi fondasi kebijakan kepegawaian Pemprov Kepri sejak awal masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura.
Indeks Sistem Merit Kepri Terus Naik
Penerapan sistem merit di Kepri menunjukkan hasil konkret. Ansar menyebut Indeks Sistem Merit Pemprov Kepri terus meningkat dalam empat tahun terakhir.
Pada 2021, indeks sistem merit berada di angka 296,50 poin dengan kategori Baik. Pada 2024, nilai tersebut melonjak menjadi 330,50 poin dan masuk kategori Sangat Baik.
Tak hanya itu, Indeks Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Kepri juga mencatat skor 82,58 dengan predikat Baik. Capaian ini menegaskan konsistensi Pemprov Kepri dalam menerapkan penempatan pejabat berbasis kompetensi, bukan sekadar senioritas atau kedekatan.
Kepri Raih Penghargaan Nasional BKN Awards 2025
Prestasi kepegawaian Pemprov Kepri mendapat pengakuan nasional. Pada ajang BKN Awards 2025, Kepri meraih peringkat Terbaik Kedua Nasional untuk kategori Inovasi Pengelolaan Kepegawaian.
Menurut Ansar, penghargaan tersebut mencerminkan keseriusan daerah dalam membangun tata kelola ASN yang profesional, transparan, dan berorientasi kinerja.
Pemprov Kepri Dorong Pemanfaatan AI dan Big Data
Ke depan, Ansar memastikan Pemprov Kepri memperkuat transformasi digital dalam manajemen ASN. Teknologi mutakhir seperti Artificial Intelligence (AI), big data, dan Internet of Things (IoT) akan menjadi bagian dari sistem pengambilan keputusan kepegawaian.
“Kami terus mendorong pemanfaatan AI, big data, dan IoT seiring masuknya era Society 5.0 yang memadukan ruang siber dan ruang fisik,” kata Ansar.
Manajemen Talenta ASN Jadi Kunci
Sejak 2025, Pemprov Kepri menjalankan manajemen talenta ASN sebagai bagian dari sistem merit. Sistem ini mengatur pengelolaan karier aparatur mulai dari akuisisi, pengembangan, retensi, hingga penempatan talenta berdasarkan potensi dan kinerja tertinggi.
Komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepri Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta PNS. Pemprov Kepri juga mengembangkan platform digital “Talenta Kepri” sebagai instrumen utama pelaksanaan kebijakan ini.
Penempatan Pejabat Mengacu 9 Box Matrix
Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menjelaskan bahwa manajemen talenta menitikberatkan pencarian bakat kepemimpinan terbaik di internal organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penilaian manajemen talenta bertumpu pada dua aspek utama, yaitu kompetensi dan kinerja,” ujar Yeny.
Pejabat yang masuk proses suksesi dan promosi, lanjut dia, berasal dari kolom 8 dan 9 dalam model 9 box matrix. Model ini menjadi alat ukur pengembangan sumber daya manusia yang memetakan potensi dan kinerja ASN secara objektif.
Penulis: Zulfikar
