Wisata Halal Menggeliat, Dispar Bintan Fasilitasi Sertifikasi Produk Kuliner

Dispar Bintan mematangkan langkah strategis untuk memperkuat pariwisata halal di daerahnya, dengan penjajakan kerja sama program sertifikasi produk halal bersama Kemenag Binta), Selasa (7/1/2026). (F-Kemenag Btn)

Bintan (SN) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan (Dispar Bintan) mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat pariwisata halal di daerahnya. Hal ini ditandai dengan penjajakan kerja sama program sertifikasi produk halal bersama Kementerian Agama Kabupaten Bintan (Kemenag Bintan), Selasa (7/1/2026).

Kunjungan Dispar Bintan ke Kantor Kemenag Bintan disambut langsung oleh Pengawas Jaminan Produk Halal, Intan Wulandari. Pertemuan yang berlangsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tersebut secara khusus membahas percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor kuliner.

Langkah ini dinilai penting seiring pesatnya pertumbuhan wisata kuliner halal di Bintan. Sertifikasi halal diharapkan menjadi jaminan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan muslim dalam mengonsumsi makanan dan minuman di berbagai destinasi wisata.

Intan Wulandari menjelaskan bahwa pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan melalui dua jalur. Jalur pertama adalah self declare, yang diperuntukkan bagi UMKM makanan dan minuman. Program ini tidak dipungut biaya karena difasilitasi oleh BPJPH melalui Program SEHATI 2026. Prosesnya juga didampingi langsung oleh pengawas dan pendamping proses produk halal.

Sementara jalur kedua adalah reguler, yang ditujukan bagi pelaku usaha skala menengah hingga besar seperti restoran. Pada jalur ini, pelaku usaha diwajibkan memiliki penyelia halal bersertifikat resmi dari BPJPH RI, dengan proses pemeriksaan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI, Politeknik Batam, dan Sucofindo.

Ia juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam pertemuan tersebut, Dispar Bintan diwakili oleh Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Ardiansyah, Kabid Ekonomi Kreatif Dewi Damayanti, serta staf Arif Tribintoro.

Ardiansyah menyampaikan bahwa Dispar Bintan berencana menjalin kerja sama intensif dengan Kemenag Bintan, baik dalam bentuk sosialisasi maupun fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Fokus utama diarahkan pada restoran serta UMKM yang berada di kawasan wisata.

“Sosialisasi ini penting agar pelaku usaha memahami bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dapat meningkatkan nilai jual dan kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Lebih jauh, Ardiansyah mengungkapkan bahwa Bintan juga menjalin kerja sama kepariwisataan dengan Johor Bahru, Malaysia. Dengan semakin banyaknya restoran dan produk bersertifikat halal di Bintan, diharapkan dapat meningkatkan minat kunjungan wisatawan mancanegara, khususnya dari Malaysia.

“Produk halal adalah kunci untuk memperkuat posisi Bintan sebagai destinasi ramah wisatawan muslim,” tutupnya. (SN)

Editor : Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *