Bahaya TPPO Mengintai Kepri: Kejati Turun ke Lubuk Baja Beri Peringatan Keras

Batam (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Aula Kantor Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (28/11/2025).
Adapun dalam kegiatan ini, tema yang diangkat adalah “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, memimpin langsung tim penyuluh. Kegiatan ini diikuti aparatur kecamatan, tokoh masyarakat, RT/RW, kader posyandu, hingga anggota PKK yang sehari-hari menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, dan merupakan tindak pidana luar biasa yang kerap melibatkan sindikat lintas negara. Bentuk kejahatannya beragam, mulai dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan anak, hingga jual beli organ tubuh.
Baca Juga : Dua ASN Kepri Terciduk Kasus Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bongkar Jaringan Kecil Peredaran Narkotika
Ia juga mengingatkan bahwa Kepulauan Riau menjadi wilayah rawan karena posisinya sebagai daerah asal sekaligus transit menuju Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri bahkan masuk 10 besar provinsi dengan jumlah korban TPPO terbanyak di Indonesia.
Berbagai modus terus berkembang, seperti rekruitmen ilegal pekerja migran, pengantin pesanan, penculikan, hingga eksploitasi anak jalanan dan program magang. Faktor penyebabnya antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, dan informasi menyesatkan yang mudah tersebar.
“Korban TPPO sering mengalami trauma, penyiksaan, pelecehan seksual bahkan kematian. Ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng citra negara,” tegas Yusnar.
Untuk mencegah TPPO, ia menekankan pentingnya sosialisasi luas, pengawasan dunia digital, pendidikan dan keterampilan yang memadai, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sementara untuk pemberantasan, dibutuhkan penegakan hukum tegas dan kerja sama nasional maupun internasional, termasuk penguatan gugus tugas TPPO di daerah.
Di akhir kegiatan, Yusnar mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. “TPPO adalah perbudakan modern. Kita harus bersama-sama mencegahnya, sebelum keluarga atau tetangga kita menjadi korban,” ujarnya. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah
