DAERAHHUKRIM

Buronan Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Ditangkap di Kendari Setelah Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepri bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari berhasil meringkus seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri. Pelaku ditangkap pada Rabu malam, (12 /11/2025). (F-Kejati Kepri)

Kendari (SN) – Upaya panjang memburu pelaku korupsi akhirnya membuahkan hasil. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari berhasil meringkus seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri.

Buronan tersebut, Djafachruddin (46), ditangkap pada Rabu malam, 12 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, belakang Pasar Anduonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan ini bukan tanpa drama. Sejak pagi hari, tim gabungan telah melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi persembunyian. Saat hendak diamankan, Djafachruddin sempat berusaha kabur melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi.

Namun, berkat kesigapan petugas yang langsung melakukan penyisiran, ia akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.

Beruntung, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Djafachruddin diketahui terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018. Kasus ini ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi kerja sama erat antara tiga satuan kerja kejaksaan yang terlibat, serta dukungan aparat Babinsa (TNI) yang turut membantu proses penangkapan.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang untuk mencegah kemungkinan melarikan diri,” tegas Devy, Kamis (13/11/2025).

Devy juga menegaskan, program Tabur (Tangkap Buronan) akan terus digencarkan untuk menegakkan keadilan dan memastikan setiap buronan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami imbau seluruh buronan agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi para DPO,” pungkasnya. (ML-SN)

Editor : Emha

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *