Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Guru Privat yang Cabuli Siswinya di Tanjungpinang

Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra saat memberikan keterangan di Polresta Tanjungpinang, Jumat (24/10/2025). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Seorang pria berinisial IR (48), warga Jalan Kepodang, Sido Mulyo, Kelurahan Tanjungpinang Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun.

Pelaku dibekuk Rabu (22/10/2025) dini hari oleh tim gabungan Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, hanya beberapa jam setelah orang tua korban melapor ke polisi.

“Begitu laporan diterima pada 21 Oktober 2025, tim langsung bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan,” ungkap Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra, Jumat (24/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, IR diketahui mengaku sebagai guru privat korban. Ia memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya.

Korban mulai mengikuti les privat di rumah pelaku sejak 5 Oktober 2025. Awalnya, hubungan antara guru dan murid berjalan profesional. Namun, seiring waktu, pelaku mulai melakukan tindakan tak senonoh di rumahnya.

“Aksi bejat itu dilakukan sebanyak lima kali sejak awal Oktober. Tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Onny.

Polisi masih terus mendalami kasus ini. Untuk sementara, baru satu korban yang melapor. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban tambahan.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa,” tambah Onny.

Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional serta memberikan perlindungan penuh kepada korban. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *