DPRD Batam Sahkan 15 Ranperda Masuk Program Legislasi Prioritas 2026

Batam (SN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan 15 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam, Rabu (22/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra. Dari pihak eksekutif, hadir Pj Sekretaris Daerah Firmansyah mewakili Wali Kota Batam. Turut serta pula unsur Forkopimda, perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM), akademisi, awak media, serta pejabat dari Pemko dan BP Batam.
Laporan Bapemperda dibacakan oleh Muhammad Putra Pratama Jaya, S.M., selaku juru bicara Bapemperda. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas-asas pembentukan peraturan yang baik,” ujarnya.
Putra Pratama menjelaskan, Bapemperda bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan OPD terkait telah membahas berbagai usulan ranperda dari DPRD dan Pemko Batam. Hasilnya, disepakati 15 ranperda yang akan menjadi prioritas pada tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, DPRD Batam mengusulkan lima ranperda inisiatif, sementara Pemerintah Kota Batam mengajukan sepuluh ranperda. Adapun topiknya mencakup bidang strategis seperti penataan wilayah, lingkungan hidup, kampung tua, sistem drainase, hingga peningkatan investasi daerah.
Berikut daftar lengkap Ranperda dalam Propemperda Kota Batam Tahun 2026:
1. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam (inisiatif DPRD)
2. Penataan Kampung Tua (Pemko)
3. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pemko)
4. Pengelolaan Barang Milik Daerah (Pemko)
5. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Pemko)
6. Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi (inisiatif DPRD)
7. Ketertiban Sosial (Pemko)
8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 (Pemko)
9. Bantuan Hukum bagi Masyarakat (inisiatif DPRD)
10. Rencana Pengembangan Industri Kota (Pemko)
11. Perubahan APBD Tahun 2026 (Pemko)
12. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) (inisiatif DPRD)
13. APBD Kota Batam Tahun 2027 (Pemko)
14. Penanggulangan HIV/AIDS (inisiatif DPRD)
15. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (Pemko)
Menutup laporannya, Bapemperda berharap seluruh pihak mendukung penuh pelaksanaan Propemperda agar menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mendorong pembangunan Batam yang berkelanjutan.
Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan terhadap usulan Propemperda 2026. Dengan suara bulat, seluruh anggota menyatakan setuju, dan palu sidang pun diketukkan sebagai tanda sahnya program legislasi prioritas tersebut.
“Dengan ini, Propemperda Kota Batam Tahun 2026 resmi disahkan,” ujar Kamaluddin menutup rapat paripurna yang berlangsung khidmat dan tertib. (SN)
Editor : Emha
