Kasus Pembunuhan di Tarempa Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, dibantu ahli forensik digital serta Bidang Dokkes Polda Kepri, mengungkap teka-teki di balik kematian seorang warga Jalan M.H. Thamrin, Tarempa, Anambas dalam jumpa pers dengan Kapolres Anambas, Kamis (23/10/2025) (F-YT-SN)

Anambas (SN) – Misteri kematian seorang warga di Jalan M.H. Thamrin, Tarempa, Kepulauan Anambas, akhirnya terkuak. Setelah sempat menghebohkan masyarakat, Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan tersebut hanya dalam hitungan hari.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang pria pada Jumat (17/10/2025) dini hari. Berkat kerja cepat dan profesional tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, dibantu ahli forensik digital serta Bidang Dokkes Polda Kepri, teka-teki di balik kematian itu kini terjawab.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Anambas, Kamis (23/10/2025), Kapolres AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menjelaskan kronologi dan hasil penyelidikan yang membawa polisi pada penangkapan pelaku berinisial ASPM (20).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Bambang Sadmoko, Ps. Kasi Humas Ipda Baginda Hasibuan, serta perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang tidak kenal waktu. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap fakta, kronologi, dan motif terungkap dengan jelas,” ujar Kapolres.

Hasil penyelidikan mengungkap, peristiwa nahas itu berawal dari pertemuan korban dan pelaku sekitar pukul 02.05 WIB di area kebun milik korban di Tarempa. Pertemuan pribadi tersebut semula berlangsung biasa, namun berujung pada perselisihan.

Dalam perjalanan pulang, korban sempat menjanjikan uang Rp500 ribu kepada pelaku. Janji itu tidak ditepati, hingga pelaku tersulut emosi. Pertengkaran pun terjadi, dan pelaku memukul serta mencekik korban hingga meninggal dunia.

“Aksi itu dilakukan secara spontan akibat emosi yang tak terkendali,” jelas AKBP Agung.

Melalui rangkaian penyelidikan intensif dan analisis digital forensik, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap ASPM. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor, satu sepeda listrik, serta dua telepon genggam.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. Semua ini berkat kerja keras tim serta dukungan masyarakat,” tegas Kapolres. (YT-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *