Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Emas, dan Ratusan iPhone Bekas Senilai Rp9,7 Miliar

Batam (SN) – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga pintu gerbang Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal. Sepanjang September 2025, sederet aksi penyelundupan berhasil digagalkan. Mulai dari narkotika jenis sabu, perhiasan emas, hingga ratusan unit handphone bekas bernilai miliaran rupiah berhasil diamankan.
Total nilai barang sitaan mencapai Rp9,7 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,7 miliar. Capaian ini menjadi bukti nyata sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, sekaligus menjadi hadiah manis dalam rangka Hari Bea Cukai ke-79.
Penindakan pertama dilakukan pada 17 September 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang berinisial MR (36) asal Aceh saat hendak check-in.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sembilan bungkus kristal putih seberat total 1.018 gram yang disembunyikan di lipatan celana jeans dalam koper. Uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
“MR mengaku hanya sebagai kurir. Ia mendapat koper dari seseorang berinisial B alias M, atas perintah rekannya berinisial K,” jelas Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, pada Kamis (2/10/2025).
Baca Juga : Batam Rawan Penyelundupan, DPR Minta Pengawasan dan Kemanusiaan Dikedepankan
Melalui operasi control delivery, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan BNNP Kepri dan berhasil menangkap pelaku B di Pulau Kasu, Batam. MR kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aksi penyelundupan tak kalah nekat dilakukan pada 22 September 2025 di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre. Petugas mengamankan EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang kedapatan menyembunyikan emas menggunakan teknik body strapping—mengikat barang di tubuh.
“Dalam pemeriksaan, ditemukan 145 perhiasan emas berupa gelang dan kalung seberat total 2.575 gram. Barang-barang tersebut disembunyikan di balik korset dan saku celana,” terang Zaky.
Baca Juga : Polda Kepri Bongkar Korupsi Proyek Rp75,5 Miliar di Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar
Nilai emas diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. EA mengaku hanya kurir yang diupah Rp3 juta oleh seorang WNI berinisial MJ yang berada di Malaysia. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dengan dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tak kalah mengejutkan, pada 27 September 2025, petugas Bea Cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur menemukan upaya penyelundupan 797 unit handphone bekas berbagai tipe, yakni iPhone 11, 12, dan 13.
Pelaku berinisial RS (36), warga Tanjungpinang, menyimpan ratusan iPhone dalam dua koper dan empat tas di dalam mobil pribadi. RS mengaku mendapat tugas dari seseorang berinisial AR, dengan imbalan Rp24 juta, untuk mengirim barang ke Kalimantan Barat.
“Nilai barang tersebut ditaksir Rp3,2 miliar, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar,” ujar Zaky. RS kini dijerat Pasal 102 huruf f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dengan tiga kasus besar sepanjang bulan September saja, Bea Cukai Batam menunjukkan konsistensinya dalam memberantas penyelundupan lintas wilayah. Selain pengamanan barang ilegal, keberhasilan ini sekaligus mencerminkan kerja sama yang kuat antara instansi penegak hukum dan dukungan dari masyarakat.
“Ini adalah bagian dari semangat kami di Hari Bea Cukai ke-79. Dengan moto ‘Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani’, kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan,” tegas Zaky. (SN)
Editor : M Nazarullah