Polda Kepri Bongkar Korupsi Proyek Rp75,5 Miliar di Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

Batam (SN) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek bernilai Rp75,5 miliar itu menjadi ladang penyelewengan dana, yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp30,6 miliar, sebagaimana hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri dan berlanjut ke tahap penyidikan pada Februari 2025.
“Dalam penyidikan, kami telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara negara, penyedia jasa, konsultan, dan tenaga ahli. Ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga : Santri Batam Berlaga di Ajang Robotik Internasional, Dilepas Resmi oleh Pemko Batam
Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya: AMU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IMA – Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) penyedia (gabungan PT MUS, PT DRB, PT ITR), IMS – Komisaris PT ITR, ASA – Direktur Utama PT MUS, AHA – Direktur Utama PT DRB, IRS – Konsultan Perencana dan NVU – Bagian dari KSO penyedia.
“Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda seperti Jakarta, Bali, dan Batam. Semuanya telah dibawa ke Batam dan kini ditahan di Rutan Polda Kepri,” jelas Kapolda.
Seharusnya proyek revitalisasi ini rampung dalam waktu 390 hari kalender, sejak Oktober 2021 hingga November 2022. Namun, hingga kontraknya diputus pada Mei 2023, pekerjaan fisik tak kunjung selesai. Ironisnya, pembayaran sudah dilakukan hingga mencapai Rp63,6 miliar.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan berbagai penyimpangan, seperti laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, penggelembungan volume pekerjaan (mark up), hingga pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia jasa dengan imbalan uang.
“Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini skema korupsi yang terencana, melibatkan banyak pihak dan merugikan negara secara nyata,” tegas Irjen Asep.
Baca Juga : Wagub Kepri Dorong Optimalisasi FTZ BBK: Kunci Sukses Perluasan Kawasan Perdagangan Bebas
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 74 barang bukti penting, mulai dari dokumen kontrak, laporan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, hingga sejumlah barang berharga seperti: Perhiasan emas seberat 68,89 gram, Logam mulia 85 gram, Uang tunai Rp212,7 juta, 1.350 dolar Singapura dan Perangkat elektronik.
Penyidik juga masih menelusuri aset-aset lain yang berkaitan untuk disita demi mengembalikan kerugian negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan uang pengganti.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester M.M. Simamora menambahkan bahwa langkah-langkah paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan telah dilakukan sejak penyidikan dimulai.
“Semua barang bukti ini akan memperkuat proses hukum di pengadilan dan menjadi dasar pemulihan keuangan negara. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti baru,” jelasnya.
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas korupsi.
“Kami bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Aspek keuangan, administrasi, hingga kebijakan semuanya kami telusuri. Bila ada pihak lain yang terlibat, mereka juga akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Irjen Asep. (SN)
Editor : M Nazarullah