Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 Batam, Bahas Bahaya Napza, Bullying, dan Etika Bermedia Sosial

Kejati Kepri melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar di MAN 1 Batam, , Kamis (25/9/2025). (F-Kejati Kepri)

Batam (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kamis (25/9/2025). Kegiatan digelar di MAN 1 Batam dengan mengangkat tema penting: “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial.”

Kegiatan edukatif ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, yang juga bertindak sebagai narasumber utama. Sekitar 100 siswa dan guru MAN 1 Batam hadir mengikuti kegiatan yang berlangsung interaktif dan penuh antusiasme.

Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan secara rinci tentang perbedaan narkotika dan psikotropika, jenis-jenisnya, serta dampak penyalahgunaannya. Ia menegaskan bahwa Napza tidak hanya merusak organ tubuh dan mengganggu kesehatan mental, tetapi juga dapat menyeret pengguna ke dalam tindakan kriminal yang berujung pada hukuman berat, termasuk pidana mati sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Geger di Tanjungpinang! Nelayan Temukan Benda Diduga Bom Aktif di Perairan Pulau Bayan

Topik kedua yang diangkat adalah bullying atau perundungan di lingkungan sekolah. Yusnar menyebutkan bahwa bullying adalah bentuk kekerasan berulang yang dilakukan secara fisik, verbal, maupun psikologis dengan tujuan menyakiti korban.

“Dampaknya serius, mulai dari depresi, kecemasan, menurunnya prestasi, hingga membuat siswa enggan datang ke sekolah,” jelasnya.

Materi terakhir menyoroti pentingnya etika dalam menggunakan media sosial. Yusnar mengajak para siswa untuk cerdas dan berhati-hati dalam menyebarkan informasi, menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi.

Ia juga mengingatkan tentang konsekuensi hukum yang mengatur aktivitas digital berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Kepala MAN 1 Batam, Rudy Hartono, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kejati Kepri yang memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada para siswa.

“Kami berharap kegiatan ini mampu membentuk karakter siswa yang sadar hukum, bertanggung jawab, dan mampu membedakan mana yang benar dan salah, baik di dunia nyata maupun digital,” ujar Rudy. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *