Warga Bengkulu Utara Laporkan Polsek Putri Hijau ke Polda, Diduga Lamban Tangani Kasus Lahan Sawit

Ellysabeth Simorangkir, warga Desa Putri Hijau, Bengkulu Utara didampingi kuasa hukum Ellysabeth, Antonius Tampubolon SH, melaporkan Polsek Putri Hijau ke Polda Bengkulu, Rabu (17/9/2025). (F-Ist)

Bengkulu (SN) – Ellysabeth Simorangkir, warga Desa Putri Hijau, Bengkulu Utara, melaporkan Polsek Putri Hijau ke Polda Bengkulu. Ia menilai penanganan kasus dugaan pengrusakan lahan sawit miliknya berjalan lambat dan tidak profesional.

Kasus bermula pada 2 April 2025, ketika lahan sawit miliknya diduga dirusak oleh tetangga. Ellysabeth melaporkan kejadian itu ke Polsek Putri Hijau pada 9 April 2025. Namun, pihak kepolisian baru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP3D) pada 29 April 2025.

Meski sempat dimediasi pada Mei 2025 dan menghasilkan kesepakatan damai, Ellysabeth menilai perbaikan kerusakan tidak sesuai. Selain itu, pengukuran batas lahan oleh BPN gagal dilakukan karena adanya intervensi dari pihak terlapor. Hingga kini, kepastian hukum tak kunjung ia peroleh.

“Benar, klien kami sudah ke Polda untuk menanyakan kepastian hukum sekaligus mengadukan kinerja oknum personel Polsek yang terkesan lambat,” ujar kuasa hukum Ellysabeth, Antonius Tampubolon SH, pada Rabu (17/9/2025).

Antonius menilai ada oknum yang tidak profesional, bahkan menyebut langsung Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujianto, yang disebut sulit dihubungi. “Saya sudah berupaya koordinasi baik via WhatsApp maupun bertemu langsung, tapi hingga kini tidak ditanggapi,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi keterangan Kanit Reskrim Polsek Putri Hijau, Hermanto, yang menyebut lambannya penanganan perkara merupakan bagian dari SOP. “Kalau begitu, bisa sepuluh tahun baru dapat kepastian hukum,” sindir Antonius.

Antonius menduga adanya penutupan informasi dan intervensi yang melecehkan hak pelapor. Bahkan, ia menyebut salah satu poin dalam SP3D yang diterima kliennya merupakan bentuk penyesatan hukum.

“Perkara sederhana seperti ini seharusnya bisa ditangani cepat. Tapi sampai sekarang justru terkesan diulur-ulur,” pungkas Antonius. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *