Bersenjata Parang dan Badik, Kawanan Perampok Indomaret Batam Diringkus Polisi

Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah minimarket wilayah Batam. (F-Ist Mala)
Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah minimarket wilayah Batam. (F-Ist Mala)

Batam (SN) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah minimarket wilayah Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/8/2025) di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California, Kota Batam. Empat pelaku melakukan aksi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa badik dan parang.

Korban kemudian diikat dengan tali rafia di lantai dua minimarket sebelum para pelaku melarikan diri membawa uang tunai.

Berkat laporan masyarakat, tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Unit Opsnal Polsek Batam Kota, dan Binda Kepri langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, tiga pelaku berinisial JLT (27), IA (31), dan NP (39) berhasil ditangkap.

Sementara satu pelaku lain berinisial P masih berstatus DPO. Saat penangkapan, salah satu tersangka sempat melawan hingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Para tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Mereka sudah merencanakan aksi dengan menyewa mobil dan memilih target minimarket 24 jam,” ungkap Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, Senin (8/9/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio merah, sebilah parang, sebilah badik, kunci mobil, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai.

Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya.

“Tindakan tegas dan terukur akan diberikan bagi siapa saja yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Polisi berkomitmen meningkatkan patroli, pengawasan, serta upaya preventif demi terciptanya rasa aman.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Barelang. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SN)

Editor : M Nazarullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *