Semester I 2025, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Salurkan Klaim Rp67,3 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang mencatat telah menyalurkan klaim jaminan sosial senilai Rp67,3 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2025. Hal itu disampaikan dalam acara media gathering di Restoran Sei Enam, Senin sore (1/9/2025). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang mencatat telah menyalurkan klaim jaminan sosial senilai Rp67,3 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2025. Klaim ini diberikan kepada para pekerja yang tersebar di wilayah Tanjungpinang, Bintan, Anambas, Natuna, dan Lingga di luar Batam dan Karimun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, memastikan bahwa seluruh klaim peserta selama semester I ini telah dibayarkan secara tepat waktu dan tanpa penundaan.

“Program jaminan sosial ini bukan sekadar perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjadi benteng terakhir untuk mencegah munculnya kemiskinan baru serta meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya dalam acara media gathering di Restoran Sei Enam, Senin sore (1/9/2025).

Rincian Penyaluran Klaim Semester I 2025:

  • Jaminan Hari Tua (JHT): Rp51 miliar untuk 4.857 peserta
  • Jaminan Kematian (JKM): Rp8,2 miliar untuk 320 peserta
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp5,1 miliar untuk 984 kasus
  • Jaminan Pensiun (JP): Rp1,1 miliar untuk 74 peserta
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Rp1,9 miliar untuk 858 peserta

Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa pendidikan kepada 154 anak peserta yang orang tuanya meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja. Beasiswa ini diberikan dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, demi memastikan keberlangsungan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan.

Data BPJS mencatat, rata-rata terdapat lima kasus kecelakaan kerja setiap hari di wilayah Kepulauan Riau (di luar Batam dan Karimun). Angka ini menunjukkan bahwa risiko kerja di lapangan masih tinggi, sehingga perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat krusial.

“Kita ingin memastikan bahwa pekerja dan keluarganya tetap aman secara ekonomi, bahkan ketika musibah datang,” kata Iwan.

Selain jaminan sosial dasar, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengakses berbagai layanan tambahan seperti:

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  • Pembiayaan renovasi rumah
  • Pelatihan kerja bagi korban PHK

Menurut Iwan, program-program ini tidak hanya bermanfaat langsung bagi pekerja, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal dan membantu pengendalian inflasi melalui peningkatan daya beli masyarakat.

“Dengan jaminan sosial yang lengkap, pekerja tidak perlu lagi cemas menghadapi risiko kerja maupun kehilangan pekerjaan. Santunan dapat digunakan untuk biaya hidup, modal usaha, bahkan masa depan anak-anak melalui beasiswa,” pungkasnya. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *