Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Perkuat Pengawasan Bahasa Indonesia di Kepulauan Riau

Tanjungpinang (SN) – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen resmi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau menggelar kegiatan Konsolidasi Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, Kamis (28/8/2025), di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk menjaga kedaulatan bahasa negara. Hadir secara langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepri, T.S. Arif Fadillah mewakili Sekretaris Daerah Provinsi, serta Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepri, Dr. Titik Wijanarti. Turut bergabung secara daring, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Dari pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tamrin Dahlan, hadir mewakili Sekda Kota Tanjungpinang.
Kepala Kantor Bahasa Kepri, Titik Wijanarti, menegaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Selain itu, Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pengawasan.
“Aturan ini mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam layanan publik, dokumen resmi lembaga, pendidikan, karya ilmiah, media massa, hingga nama lembaga dan produk barang dan jasa,” jelas Titik.
Titik menjelaskan bahwa pengawasan bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat identitas dan kedaulatan bangsa.
“Bahasa Indonesia adalah simbol persatuan dan instrumen utama dalam membangun peradaban. Pengawasan ini bertujuan menumbuhkan kebanggaan nasional serta kedisiplinan dalam berbahasa,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode, mulai dari sosialisasi, asistensi, hingga evaluasi dan pemberian penghargaan kepada lembaga yang patuh. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan bahasa melalui kanal resmi.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan komitmen penuh mendukung program ini. Asisten I, Tamrin Dahlan, menegaskan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.
“Pemko Tanjungpinang akan terus mendorong setiap perangkat daerah untuk konsisten menerapkan aturan bahasa. Ini menjadi upaya bersama menjaga martabat dan identitas bangsa,” tegasnya. (SN)
Editor : M Nazarullah