
Batam (SN) – Gedung DPRD Kota Batam hari ini menjadi saksi hangatnya silaturahmi antarlegislatif. Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, menyambut langsung rombongan Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Utara yang melakukan kunjungan kerja ke Batam, pada Kamis (7/8/2025).
Rombongan tamu dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, didampingi Wakil Ketua Haji Jirwani Ibnu, serta sejumlah anggota DPRK lainnya. Kunjungan ini menjadi ajang berbagi pengalaman sekaligus mempererat hubungan antarlembaga legislatif daerah.
Dalam suasana yang penuh keakraban, Budi Mardiyanto menyampaikan apresiasi dan rasa hormat atas kedatangan rekan-rekannya dari Aceh Utara. Ia pun membuka ruang diskusi secara terbuka untuk membahas berbagai hal strategis, mulai dari pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, hingga mekanisme pengawasan di DPRD Kota Batam.

“Kami menyambut hangat kehadiran rekan-rekan dari DPRK Aceh Utara. Semoga kunjungan ini menjadi momen berharga untuk saling bertukar pikiran, memperkuat sinergi, dan memperkaya perspektif dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan,” ujar Budi.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang begitu ramah dan terbuka dari pihak DPRD Kota Batam. Ia juga mengungkapkan kekagumannya terhadap perkembangan pesat Kota Batam yang dinilainya bisa menjadi contoh inspiratif bagi daerah-daerah lain.
“Kota Batam menunjukkan kemajuan yang luar biasa. Kami ingin belajar dari pengalaman Batam, terutama dalam hal perencanaan pembangunan dan optimalisasi fungsi legislatif,” tutur Arafat.
Pertemuan ini diisi dengan diskusi aktif dan interaktif, membahas berbagai isu aktual yang dihadapi masing-masing daerah, termasuk tantangan dalam penyusunan agenda legislasi, dinamika APBD, hingga strategi pengawasan terhadap kinerja eksekutif.
Sebagai simbol persahabatan dan penghargaan, kedua belah pihak menutup pertemuan dengan pertukaran cinderamata, menandai terjalinnya komunikasi yang erat dan kerja sama yang harmonis antardewan. (Adv-SN)
Editor : M Nazarullah
