Polresta Barelang Ungkap Komplotan Pecah Kaca di Batam, Tersangka Residivis Ditangkap di Palembang

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (29/7/2025) (F-Ist)

Batam (SN) – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Kota Batam. Dua orang pelaku diamankan, salah satunya merupakan residivis kasus serupa di Palembang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (29/7/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan masyarakat di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Sagulung, dan Sekupang.

“Ketiga korban mengalami pencurian usai melakukan transaksi dari bank. Pelaku mengikuti kendaraan korban, kemudian memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian dan Kasihumas Iptu Budi Santosa.

Baca Juga : RSUD Muhammad Sani Karimun Ditegur Ombudsman, Terbukti Lakukan Maladministrasi Layanan Visum

Dua tersangka yang diamankan adalah MTH (29), yang terlibat dalam seluruh kejadian, dan RW (29), yang berperan pada kasus di wilayah Lubuk Baja.

Kejadian pertama terjadi pada 20 Juni 2025 di parkiran Universitas Putera Batam, Lubuk Baja, dengan korban berinisial KP (29). Korban kehilangan tas berisi uang tunai, mata uang asing, dan dokumen penting.

Kejadian kedua berlangsung pada 4 Juli 2025 di kawasan Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung, dengan kerugian korban T (36) mencapai Rp110 juta.

Sementara kejadian ketiga terjadi pada 21 Juli 2025 di parkiran Masjid Baiturrahman, Sekupang. Korban AW (43) kehilangan uang tunai Rp65 juta yang disimpan di dalam mobil saat sedang beribadah.

Baca Juga : Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Bintan, Angkat Isu Narkoba, Bullying, dan Media Sosial

Modus operandi pelaku adalah mengintai korban dari bank, mengikuti mereka hingga berhenti di suatu tempat, lalu memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi untuk mengambil barang berharga.

“Tindakan dilakukan dengan sangat cepat. Saat korban lengah, pelaku langsung memecah kaca dan melarikan diri,” jelas Kombes Zaenal.

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan RW di sekitar kawasan Welcome to Batam pada 22 Juli 2025. Pengembangan kasus mengarah ke MTH yang saat itu berada di Palembang.
MTH akhirnya ditangkap pada 27 Juli 2025 dini hari di kamar 711 Hotel Peninsula Palembang, dan langsung dibawa ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain dua unit sepeda motor serta perhiasan emas berupa kalung dan gelang dengan nilai lebih dari Rp14 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar.

“Jika ingin melakukan transaksi besar, silakan hubungi pihak kepolisian untuk pengawalan. Jangan meninggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan karena bisa memancing tindak kriminal,” tegasnya. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *