Diduga Timbun Hutan Lindung, Ombudsman Desak Penindakan Cepat di Batam

Batam (SN) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) angkat bicara soal dugaan perusakan hutan lindung dan lingkungan hidup yang semakin mengkhawatirkan di Kota Batam. Dalam sorotan kali ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam didesak segera turun tangan menyelidiki aktivitas ilegal yang terjadi di sejumlah lokasi, termasuk di kawasan hutan lindung Panaran, Kelurahan Tembesi.
Di lokasi tersebut, sebuah badan usaha diduga melakukan penimbunan lahan dan menutup alur sungai yang mengalir di tengah hutan. Aksi tersebut terekam di titik koordinat 1.010330, 104.006622, yang berdasarkan SK Menteri Kehutanan dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung.
“Kami temukan indikasi kuat adanya kegiatan pematangan lahan tanpa izin oleh PT Canuarta Starmarine. Hingga saat ini, perusahaan tersebut belum mengantongi izin baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun dari DLH Provinsi,” tegas Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, Senin (14/7/2025).
Baca Juga : Natuna Jadi Benteng Ideologi Pancasila di Ujung Utara Nusantara
Menurut Lagat, aktivitas tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ombudsman bahkan telah menyurati Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera untuk segera mengirimkan tim investigasi.
“Ini bukan pelanggaran kecil. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa sangat serius bagi ekosistem dan masyarakat sekitar. Kami minta Gakkum segera turun dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
DLH Kepri dan KPHL Unit II Batam diketahui sudah melayangkan surat teguran kepada PT Canuarta Starmarine pada 9 Juli 2025. Namun, hingga hari ini, aktivitas di kawasan hutan lindung tersebut masih terus berlangsung, seolah mengabaikan peringatan resmi.
Baca Juga : Kunjungan Strategis, Kedubes Korsel Buka Pintu Investasi Masa Depan di Bintan
Tak hanya di Panaran, Ombudsman juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan lainnya di tiga pulau: Pulau Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Ketiganya diduga digunakan untuk aktivitas tanpa izin, meski berada di lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
“Kita ingin penegakan hukum yang serius dan cepat. Kerusakan lingkungan bukan sekadar soal pohon atau tanah, tapi soal masa depan generasi dan keberlanjutan hidup masyarakat,” tutup Lagat. (SN)
Editor : M Nazarullah