Pemkab Natuna Fasilitasi Rapat Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Antardesa

Natuna (SN) – Pemerintah Kabupaten Natuna menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti sengketa batas wilayah antara Desa Pengadah dan Desa Teluk Buton, pada Senin (7/7/2025). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Natuna, dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Jarmin.
Dalam arahannya, Jarmin menegaskan bahwa penyelesaian konflik batas wilayah desa harus dilakukan secara adil, berdasarkan regulasi yang berlaku dan hasil musyawarah bersama masyarakat.
“Sengketa batas desa tidak boleh dibiarkan berlarut. Pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator dan penengah agar setiap keputusan berdasarkan data, hukum, dan kesepahaman antar warga,” tegas Jarmin.
Baca Juga : Tiga Remaja Tanjungpinang Harumkan Nama Daerah di Ajang GenRe Kepri 2025
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan dari Kecamatan Bunguran Timur Laut, serta para kepala desa dan tokoh masyarakat dari kedua desa yang bersengketa.
Dalam forum tersebut, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, dokumen pendukung, peta wilayah, hasil kesepakatan sebelumnya, hingga catatan administratif yang berkaitan dengan tapal batas.
Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Wan Aris Munandar, juga turut memberikan pandangan. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kita ingin agar setiap batas yang ditetapkan nanti benar-benar memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan tidak menimbulkan ketegangan antar warga,” ujarnya.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memfasilitasi dialog antarwarga, dengan harapan sengketa dapat diselesaikan melalui pendekatan yang berbasis musyawarah, data valid, dan asas keadilan.
Proses mediasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga harmoni sosial dan kepastian hukum administrasi wilayah, yang menjadi dasar penting dalam pelaksanaan pembangunan desa ke depan. (YT-SN)
Editor : M Nazarullah