Permintaan Maaf Menag Dinilai Tak Cukup, DPR Soroti Kegagalan Pelayanan Haji 2025

Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi tajam permintaan maaf Menag Nasaruddin Umar atas berbagai kekurangan dalam pelayanan jemaah haji Indonesia tahun 2025, Selasa (10/6/2025). (F-DPR RI)

Makkah (SN) – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi tajam permintaan maaf Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar atas berbagai kekurangan dalam pelayanan jemaah haji Indonesia tahun 2025.

Bagi Cucun, ucapan maaf saja tidak cukup untuk menjawab rentetan persoalan yang sebenarnya telah diperingatkan sejak jauh hari.

“Permintaan maaf memang sah-sah saja secara etika, tapi itu bukan solusi. Kami di DPR sudah sejak awal mewanti-wanti pemerintah akan potensi kegagalan, terutama terkait perubahan sistem pelayanan oleh Pemerintah Arab Saudi,” tegas Cucun di Makkah, Selasa (10/6/2025), dikutip dari laman resmi DPR RI.

Cucun mengungkapkan bahwa sejumlah masalah teknis mulai dari transportasi jemaah dari Mekah ke Arafah hingga tenda yang tidak layak sebenarnya bisa dicegah jika peringatan dini DPR diindahkan.

“Saya sudah sampaikan langsung ke Pak Menteri, agar lebih waspada terhadap perubahan sistem. Tapi kenyataannya, masalah tetap terjadi dan berdampak langsung pada kenyamanan jemaah,” ujarnya, menyayangkan lambatnya antisipasi pemerintah.

Baca Juga : Puncak Haji 2025 Tuntas, Menag Minta Maaf atas Kendala: Jamaah Segera Dipulangkan

Menurut Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB ini, ibadah haji adalah kegiatan rutin tahunan dengan pola yang bisa dipelajari dari tahun ke tahun. Karena itu, alasan ‘tidak siap’ seharusnya tak lagi relevan.

Dalam perkembangan terkini, Cucun juga membuka peluang untuk dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025 guna mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh. Meski demikian, keputusan final masih menunggu kajian mendalam dari Timwas Haji DPR RI.

“Kalau ditemukan indikasi pelanggaran, apalagi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, maka Pansus bisa menjadi opsi. Tapi harus ada dasar kuat, tidak bisa tergesa-gesa,” jelasnya.

Cucun menyinggung pengalaman serupa tahun 2024 lalu, di mana Pansus dibentuk setelah dugaan pelanggaran pembagian kuota haji tambahan yang mestinya hanya 8% untuk haji khusus—ternyata tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Baca Juga : Demi Ekonomi Daerah, DPR Dukung Pemda Gelar Kegiatan di Hotel: Asal Tak Mewah

Jika pelanggaran tahun ini terbukti, Cucun menyebut proses pembentukan Pansus juga akan melibatkan komisi-komisi strategis, termasuk Komisi III DPR RI untuk aspek hukum.

Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar dalam pernyataan resminya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jemaah haji Indonesia atas sejumlah kekurangan dalam akomodasi, transportasi, dan layanan katering.

Ia juga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan pelayanan di tahun-tahun mendatang. Namun, bagi DPR, janji perbaikan tidak cukup. Evaluasi menyeluruh dan akuntabilitas konkret dianggap sebagai langkah yang lebih mendesak dan relevan. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *