Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan Pamflet Liar, Wujudkan Kota Lebih Indah dan Tertata

Tanjungpinang (SN) – Sejumlah pamflet yang terpasang sembarangan di titik-titik strategis Kota Tanjungpinang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (14/5/2025). Aksi bersih-bersih ruang publik ini menyasar area Jalan Ir. Sutami, Jalan Ir. Juanda, dan Jalan DI Panjaitan, di mana pamflet ditemukan menempel di pohon, tiang listrik, hingga rambu lalu lintas.
Penertiban ini bukan sekadar aksi cabut pamflet, melainkan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga wajah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau agar tetap indah dan tertata.
“Pamflet yang ditempel sembarangan menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu estetika kota. Selain itu, ini juga berdampak pada ketertiban umum,” ujar Irwan Yakub, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, mewakili Kepala Satpol PP, Abdul Kadir Ibrahim.
Baca Juga : Polresta Tanjungpinang Razia Jukir Liar, Tiga Orang Diamankan dalam Operasi Pekat 2025
Tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 sebagai revisi atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Operasi serupa disebut akan terus dilakukan secara berkala.
Irwan juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi atau promosi.
“Yuk, kita sama-sama jaga kota ini. Patuhi aturan demi Tanjungpinang yang lebih rapi, berbudaya, dan nyaman untuk semua,” serunya. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah