DAERAHHEADLINETANJUNGPINANG

Upah Minimum Kepri 2026 Ditetapkan, Pemerintah Jamin Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, saat diwawancara usai konferensi pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025). (F-Ist Diskominfo Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kepulauan Riau untuk tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi daerah.

Penetapan tersebut disampaikan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, dalam konferensi pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).

Diky menegaskan bahwa upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman (safety net) bagi pekerja. Oleh karena itu, penetapannya harus dilakukan secara adil dan proporsional.

“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky.

Dari sisi kepastian hukum, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi dasar untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga kelangsungan dunia usaha.

Sementara dari sisi realitas ekonomi, Pemprov Kepri mempertimbangkan berbagai indikator, seperti data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor unggulan, seperti industri migas, galangan kapal, dan industri kimia. Kebijakan ini menjadi bentuk pengakuan atas keahlian dan risiko kerja khusus tenaga kerja di sektor tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1327 Tahun 2025, UMP Kepulauan Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, atau naik 7,06 persen dibandingkan UMP tahun 2025 sebesar Rp3.623.654.

Sementara UMSP 2026, berdasarkan SK Gubernur Nomor 1328 Tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp3.902.096, yang juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Untuk tingkat kabupaten dan kota, Gubernur Kepri turut menetapkan UMK dan UMSK melalui sejumlah SK Gubernur. UMK Kota Tanjungpinang tahun 2026, berdasarkan SK Nomor 1331 Tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari tahun lalu.

UMK Kota Batam 2026 ditetapkan melalui SK Nomor 1332 Tahun 2025 sebesar Rp5.357.982, meningkat 7,38 persen dibanding UMK 2025 sebesar Rp4.989.600.

Sementara UMK Kabupaten Bintan naik signifikan sebesar 8,92 persen, dari Rp4.207.762 menjadi Rp4.583.221, sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 1333 Tahun 2025.

Adapun UMK Kabupaten Karimun, Lingga, Natuna, dan Kepulauan Anambas masing-masing ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1334 hingga 1337 Tahun 2025. UMK Karimun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.241.935, naik 7,22 persen.

Sementara, UMK Lingga naik 7,06 persen menjadi Rp3.879.520. UMK Natuna naik 6,96 persen menjadi Rp3.879.520, sementara UMK Kepulauan Anambas naik 4,77 persen menjadi Rp4.279.851.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kepri juga menandatangani SK UMSK Kabupaten Karimun Nomor 1338 Tahun 2025. UMSK Karimun 2026 naik 7,28 persen dari Rp3.960.000 menjadi Rp4.248.268. Sementara UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan tetap, sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp4.219.165.

Diky menjelaskan bahwa penerapan UMSP dan UMSK dilakukan sesuai dengan ketentuan sektor dan wilayah masing-masing daerah. Ia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini.

“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, kami berharap kesejahteraan pekerja meningkat, produktivitas terjaga, dan iklim investasi di Kepulauan Riau tetap kondusif,” harap Diky.

Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan gubernur terkait upah minimum ini wajib dipatuhi dan mulai berlaku 1 Januari 2026. (IW-SN)

Editor : Emha

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *