DAERAHHUKRIMTANJUNGPINANG

BNN Tanjungpinang Rehabilitasi 58 Pecandu Narkoba Sepanjang 2025, Didominasi Usia Produktif

BNN Kota Tanjungpinang mencatat sebanyak 58 orang pecandu narkoba telah menjalani program rehabilitasi sepanjang tahun 2025. Kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP Mohamad Dafi Bastomi, mengungkapkan bahwa mayoritas klien rehabilitasi berasal dari kelompok usia produktif, yakni 18 hingga 45 tahun. (F-Ist BNN)

Tanjungpinang (SN) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang mencatat sebanyak 58 orang pecandu narkoba telah menjalani program rehabilitasi sepanjang tahun 2025.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya, sekaligus menjadi sinyal meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP Mohamad Dafi Bastomi, mengungkapkan bahwa mayoritas klien rehabilitasi berasal dari kelompok usia produktif, yakni 18 hingga 45 tahun. Selain itu, terdapat lima orang berusia di atas 45 tahun serta satu orang pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ikut menjalani proses pemulihan.

“Kelompok usia produktif masih menjadi yang paling rentan terpapar penyalahgunaan narkoba. Ini menjadi perhatian serius karena mereka merupakan tulang punggung keluarga dan masa depan daerah,” ujar Dafi saat ditemui, Selasa (23/12/2025).

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah klien rehabilitasi tahun ini mengalami lonjakan yang cukup tajam. Pada tahun 2024, BNN Tanjungpinang merehabilitasi 21 orang, sementara pada 2023 tercatat sebanyak 40 orang.

Dari sisi latar belakang, para pecandu yang menjalani rehabilitasi berasal dari beragam profesi. Sebanyak delapan orang merupakan aparatur sipil negara (ASN), dua orang ibu rumah tangga, delapan orang tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara sisanya berasal dari kalangan pekerja swasta dan mahasiswa.

Menurut Dafi, meningkatnya angka rehabilitasi tidak serta-merta menunjukkan bertambahnya jumlah penyalahguna narkoba, melainkan lebih kepada tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mencari bantuan dan menjalani penanganan secara medis maupun sosial.

“Kesadaran masyarakat semakin baik. Banyak yang datang secara sukarela untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Ini juga didukung dengan akses layanan yang semakin terbuka dan mudah dijangkau,” jelasnya.

Dalam upaya menekan laju penyalahgunaan narkoba di Kota Tanjungpinang, BNN terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi. Penyuluhan tentang bahaya narkoba digelar secara masif di lingkungan sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintahan, hingga ke tengah masyarakat.

Tak hanya itu, BNN Tanjungpinang juga memperkuat sinergi lintas sektor dengan menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) bersama 10 lembaga strategis. Beberapa di antaranya yakni Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang, Rumah Detensi, Kementerian Agama, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

“Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci dalam mendukung upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan di wilayah Tanjungpinang,” tutup Dafi. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *