Antisipasi Lonjakan Wisatawan Nataru, Gubernur Kepri Terbitkan Surat Edaran Mitigasi Pariwisata

Tanjungpinang (SN) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran Nomor B/500.13/64/DISPAR-SET/2025 tentang Langkah Mitigasi Sektor Pariwisata Kepulauan Riau pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran ini dikeluarkan pada Rabu, 18 Desember 2025, dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kepulauan Riau.
Penerbitan surat edaran tersebut dilatarbelakangi posisi strategis Kepulauan Riau sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional yang rutin mengalami lonjakan kunjungan wisatawan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Lonjakan ini kerap terjadi di berbagai titik, mulai dari akses transportasi, fasilitas pendukung pariwisata, hingga objek dan daya tarik wisata.
Kepadatan wisatawan pada masa Nataru berpotensi menimbulkan beragam tantangan, seperti tekanan terhadap infrastruktur, peningkatan volume sampah, kemacetan, risiko kesehatan, gangguan keamanan, serta ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, langkah mitigasi dinilai penting untuk memastikan aktivitas pariwisata tetap berjalan aman dan terkendali.
Surat edaran Gubernur Kepri ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tertanggal 28 November 2026. Selain itu, edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait koordinasi kesiapan pengamanan serta penyelenggaraan transportasi laut dan penyeberangan menjelang Nataru yang digelar pada Selasa, 2 Desember 2025.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Ansar Ahmad meminta para bupati dan wali kota melalui Dinas Pariwisata kabupaten/kota untuk mengantisipasi peningkatan aktivitas wisata selama libur Nataru. Ia mengajak seluruh pelaku industri pariwisata serta pemangku kepentingan di daerah agar bersama-sama melakukan langkah mitigasi, khususnya pada aspek aksesibilitas, amenitas, dan atraksi wisata.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana liburan Natal dan Tahun Baru yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi wisatawan, sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pariwisata di Kepulauan Riau.
Untuk memastikan mitigasi berjalan efektif, Gubernur juga mendorong bupati dan wali kota di Kepri agar menerbitkan surat edaran lanjutan di daerah masing-masing. Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, pemerintah daerah diminta melakukan koordinasi strategis lintas sektor guna mengantisipasi lonjakan wisatawan pada aspek aksesibilitas, amenitas, dan atraksi di wilayahnya.
Adapun Langkah-langkah mitigasi yang dmaksud antara lain :
1. Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dan persiapan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dilokasi Daya Tarik Wisata.
2. Memantau perkembangan situasi destinasi pariwisata secara harian dan berkala selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, terhitung sejak tanggal 15 Desember hingga 5 Januari 2026.
3. Memastikan penerapan protokol kesehatan dan penerapan CHSE baik dari pengelola lokasi wisata maupun bagi pengunjung.
4. Peningkatan pelayanan dan pengamanan dilokasi wisata seperti kesediaan pemandu wisata, petugas informasi dan balawisata.
5. Persiapan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Rumah Sakit, PMI, Kepolisian dan BASARNAS setempat.
6. Pengelola Daya Tarik Wisata Minat Khusus seperti wisata pendakian, wisata selam dll, untuk mengambil tindakan mitigasi dan berkoordinasi dengan pihak berwenang atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat sebelum melakukan aktivitas wisata.
7. Pengelola Daya Tarik Wisata untuk dapat mengatur dan mempersiapkan tempat parkir pada saat meningkatnya kunjungan wisatawan, dan bagi daya tarik wisata yang bersinggungan dengan jalan arteri (jalan utama) untuk dapat mempersiapkan kantong-kantong parkir sehingga tidak menyebabkan kemacetan di jalan arteri.
8. Menghimbau kepada Pengelola/Pelaku Usaha Pariwisata untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan destinasi pariwisata yang berpotensi dipadati oleh masyarakat.
9. Menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi wisatawan.
10.Menyediakan tempat pengelolaan sampah dan limbah yang timbul dari kegiatan wisata agar kelestarian tetap terjaga.
11.Agar dapat mengirimkan data jumlah kunjungan dari tanggal 15 Desember 2025 s.d. 5 Januari 2026 di setiap Daya Tarik Wisata.
12.Agar dapat mengirimkan data tingkat hunian penginapan (Hotel, Homestay, Pondok Wisata, dll) periode 15 Desember 2025 s.d. 5 Januari 2026. (SN*)
Editor : Emha
