HUKRIMTANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Oknum Satpol PP Terlibat

Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua oknum anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang berinisial SB dan RA, serta seorang warga sipil, RF. Hal itu terungkap saat Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers, Senin (17/11/2025). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang mengejutkan, melibatkan dua oknum anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang berinisial SB dan RA, serta seorang warga sipil, RF. Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di kawasan Kampung Baru.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menuturkan bahwa informasi dari warga menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. “Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi berharga yang kami terima dari masyarakat,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Penggerebekan pertama terjadi pada Selasa (11/11/2025) dini hari, ketika petugas mendatangi rumah RF di Kampung Bugis. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat butir pil ekstasi berbentuk gorila berwarna kuning yang disembunyikan di atas lemari pakaian.

“Saat digeledah di dalam kamar tersangka, kami menemukan empat butir pil ekstasi berbentuk gorila warna kuning di atas lemari pakaian,” jelas Lajun.

Pemeriksaan terhadap RF mengarah ke SB, yang ternyata telah membeli pil ekstasi tersebut. SB ditangkap di kawasan Tepi Laut Tanjungpinang dan mengaku telah menyerahkan pil itu kepada RA.

“SB mengakui perbuatannya, tetapi mengaku telah meneruskan barang haram tersebut kepada tersangka RA,” tambah Lajun.

Selanjutnya, polisi mendatangi rumah RA di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana. Penggeledahan di rumah RA kembali menemukan empat butir pil ekstasi serupa, kali ini disimpan di dalam kotak rokok di atas lemari.

“RA mengaku mendapatkan empat butir ekstasi tersebut dari tersangka SB,” terang Lajun.

Dari penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa SB bertindak sebagai perantara penjualan antara RF dan RA. Ia dijanjikan upah sebesar Rp400.000 jika berhasil menjual keempat pil ekstasi itu.

“SB dijanjikan upah Rp400 ribu untuk penjualan empat butir ekstasi itu,” tambah Lajun.

Ketiga tersangka kini telah ditahan dan sedang diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *